Tunggakan Iuran Peserta BPJS Kesehatan Bakal Dihapus, Jumlahnya Capai Rp7,69 Triliun

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti. (Dok/instagram@ali_ghufron_mukti)

INTANANEWS.ID – Tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan mencapai Rp7,69 Triliun. Itu merupakan tunggakan iuran peserta tidak mampu.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan bakal menghapus tunggakan iuran peserta tidak mampu tersebut.

Mayoritas tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan yang akan dihapus merupakan tunggakan lama yang sudah berlangsung lebih dari dua tahun.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menyatakan hal tersebut seusai acara Satya JKN Awards 2025 di Jakarta, Selasa (14/10/2025) malam.

Dia menyebutkan, penghapusan tunggakan hanya berlaku untuk kelompok tertentu yang dinilai tak mampu membayar. Sebut saja pekerja informal atau termasuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), yakni masyarakat yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

“Enggak-enggak (semuanya). Paling tidak (yang dihapus) itu dia di sektor informal, kan ada kesulitan (membayar). Terus ada lagi yang BPU Pemda. Jadi peserta bukan terima upah. Nah itu masih nunggak, nah itu (bakal) dihapus,”  Ghufron menjelaskan.

Dia mengakui, banyak peserta sebelumnya berasal dari sektor informal dan mengalami kesulitan membayar iuran dan kini sudah menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan kesehatan (PBI-JK) karena tergolong masyarakat miskin atau tidak mampu.

Oleh karena itu, para pekerja tersebut masih tercatat memiliki tunggakan yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

Apakah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan jadi menghapus tunggakan iuran peserta tidak mampu tersebut akan ditentukan pada rapat Rabu (15/10/2025) seperti disebut Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar yang akrab disapa Cak Imin.(nor)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *