Tegaskan Urgensi Tertib Administrasi, Sekda Lynda Watania: Batas Desa yang Tak Jelas Rugikan Pelayanan Publik

INTANANEWS.ID – Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si., menegaskan bahwa tertib administrasi batas wilayah desa adalah prasyarat utama untuk menjamin efektivitas pelayanan publik.

Ketidakjelasan batas desa disebutnya akan secara langsung merugikan masyarakat.

Penegasan ini disampaikan Sekda Watania saat membuka kegiatan Fasilitasi Penegasan Batas Desa Tahun 2025 di Wale Paumungan, Desa Karumenga, Kecamatan Langowan Utara, Rabu (15/10/2025).

“Tertib administrasi batas desa itu sangat erat kaitannya dengan pelayanan masyarakat. Kalau tidak jelas, dampaknya yang merasakan itu masyarakat,” ujar Sekda.

Watania menekankan pentingnya penyelesaian masalah batas desa dilakukan secara bijaksana untuk menghindari potensi konflik.

Ia meminta agar setiap persoalan diselesaikan melalui mekanisme musyawarah mufakat, dengan peran aktif Camat sebagai fasilitator.

“Sebaiknya kalau masalah batas desa itu diselesaikan dengan membentuk tim penyelesaian masalah, kemudian duduk bersama dalam musyawarah. Pemerintah dua desa itu dipertemukan untuk mencari solusi terbaik dengan difasilitasi oleh Camat,” jelasnya.

(Foto: istimewa)

Menurut Sekda, penyelesaian harus dilakukan dengan kepala dingin, dimulai dari tingkat desa.

Hukum tua dari kedua desa yang bermasalah harus dipertemukan dalam forum musyawarah, dengan menghadirkan tokoh-tokoh masyarakat yang memahami sejarah desa.

“Kewenangan pertama memang ada pada pemerintah desa. Bila belum menemukan solusi, baru dilanjutkan ke tingkat kecamatan dan seterusnya secara berjenjang,” tutur Sekda.

Watania menambahkan, apabila musyawarah telah menghasilkan kesepakatan bersama, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa siap menindaklanjuti dengan penerbitan produk hukum seperti Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum resminya.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Minahasa, Dra. Jenie Sangari, MAP, turut melaporkan bahwa sejumlah persoalan batas wilayah diangkat, antara lain batas Desa Taraitak dan Paslaten, batas Desa Karumenga dan Waleure (yang juga menjadi batas kecamatan), serta batas area perkebunan antara Desa Tumaratas dengan wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara dan Minahasa Selatan.

Menurut Sangari, persoalan batas desa merupakan isu krusial karena menyangkut penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.

“Batas desa yang jelas dan disepakati bersama akan memberikan kepastian hukum, mencegah potensi konflik, serta memudahkan dalam berbagai kegiatan pengelolaan wilayah,” tegasnya.

Kegiatan ini turut menghadirkan narasumber dari berbagai unsur, antara lain Kabag Hukum Setdakab Minahasa Carlo Wagey, SH, Camat Langowan Barat Ir. Sisca Maseo, MAP, serta para hukum tua dan perwakilan perangkat desa se-Kecamatan Langowan Raya.(nes)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *