Stop Pungli! Bupati Minahasa Ancam Sanksi Tegas bagi Pelaku Gratifikasi Layanan Publik

Bupati Minahasa Robby Dondokambey SSi MAP.(Foto:Dok/istimewa)

INTANANEWS.ID – Bupati Minahasa Robby Dondokambey mengeluarkan teguran keras kepada seluruh jajarannya, khususnya aparat yang bersentuhan langsung dengan layanan publik.

Ia secara tegas melarang praktik gratifikasi, suap, maupun pungutan liar (pungli) dalam setiap pelayanan, terutama di sektor kependudukan dan pencatatan sipil.

“Saya tegaskan, semua pelayanan publik di Kabupaten Minahasa gratis tanpa dipungut biaya apa pun, terutama pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Kantor Disdukcapil Minahasa,” ujar Bupati Dondokambey di Tondano, Senin (29/9/2025).

Penegasan Bupati ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk pimpinan organisasi masyarakat sipil, LSM, media massa, serta secara spesifik kepada para kepala desa dan lurah se-Kabupaten Minahasa.

Dalam surat edaran itu, Dondokambey secara gamblang menekankan bahwa seluruh layanan publik, terutama di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), tidak dipungut biaya alias gratis.

Langkah ini diambil untuk memastikan pelayanan berjalan transparan dan bebas dari praktik korupsi.

Lebih lanjut, Bupati juga meminta dukungan penuh dari aparat di tingkat bawah, yakni kepala desa dan lurah, untuk menjadi garda terdepan dalam menyampaikan informasi layanan gratis tersebut kepada masyarakat.

“Kepada seluruh kepala desa dan lurah di Minahasa, saya harap dapat menyampaikan kepada masyarakat, sekaligus membantu mereka dalam pengurusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil,” tambahnya.

Menurutnya, peran aparat desa dan kelurahan sangat krusial untuk mencegah praktik pungli dalam pengurusan dokumen kependudukan.

Dengan adanya SE ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa berupaya keras untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan kependudukan tanpa beban biaya tambahan, sekaligus menekan angka praktik korupsi di lingkup pemerintah daerah.(nes)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *