Sinergi Penegakan Hukum, Pasi Intel Kodim 1302/Minahasa Saksikan Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan

INTANANEWS.ID – Kejaksaan Negeri Minahasa memusnahkan barang bukti dari 30 perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (24/12/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan kepastian hukum serta mencegah terjadinya penyalahgunaan barang sitaan.

Barang bukti yang dimusnahkan di halaman Kantor Kejari Minahasa tersebut merupakan hasil penanganan perkara selama periode Maret hingga Desember 2025.

Sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Komando Distrik Militer (Kodim) 1302/Minahasa, turut mengawal prosesi tersebut.

Komandan Kodim 1302/Minahasa Letkol Inf Bonaventura Ageng F.S., melalui Pasi Intel Kapten Inf Dony Lumenta, menyampaikan, kehadiran TNI dalam pemusnahan ini adalah bentuk komitmen sinergi antarinstansi.

Berdasarkan data Kejaksaan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 20 bilah senjata tajam, 5,46 gram narkotika jenis sabu, serta 1.999 butir obat-obatan terlarang. Selain itu, petugas juga memusnahkan satu unit ponsel dan sejumlah barang pendukung tindak pidana lainnya.

Metode pemusnahan dilakukan secara terbuka. Senjata tajam dihancurkan dengan cara dipotong, sementara narkotika dan obat-obatan dilarutkan menggunakan alat pelumat (blender). Adapun barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, B. Hermanto, S.H., M.H., menjelaskan, pemusnahan barang bukti adalah tugas rutin jaksa sebagai eksekutor putusan hakim.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang bersih dan akuntabel.

Selain perwakilan Kodim, acara ini juga dihadiri oleh Kapolres Minahasa AKBP Steven J. R. Simbar, Asisten I Setda Minahasa Riviva Maringka, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri dan Lapas Minahasa.

Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pada pukul 10.05 WITA dalam keadaan tertib. (nes)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *