Sidang Tipikor Jakarta, Jaksa KPK Dakwa Eks Wamenaker Noel Cs Peras Pemohon Sertifikasi K3 Sebesar Rp 6,5 Miliar

Eks Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.(Dok/ metrotvnews.com)

INTANANEWS.ID – Eks Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel  didakwa melakukan pemerasan senilai Rp 6,5 miliar.

Jaksa KPK mengatakan, pemerasan itu dilakukan saat proses penerbitan dan perpanjangan sertifikasi/lisensi individu keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3 di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (19/1/2026).

Noel didakwa bersama 10 orang lainnya yakni Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025, Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025.

Lalu Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022, Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025, Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020

Lainnya, Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia dan Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia.

Jaksa KPK mengungkapkan bahwa Noel Cs telah memeras pemohon sertifikasi untuk memberikan biaya tambahan pengurusan sertifikasi K3 dengan total Rp 6.522.360.000. Jika tidak membayar lebih maka prosesnya bakal  dipersulit.

Atas perbuatannya, Noel Cs didakwa Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Parpol dan Ormas Terlibat

Sebelum sidang, Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel terang-terangan menyebutkan, ada partai partai (parpol) dan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

Sayangnya, Noel belum mau memberitahukan nama parpol maupun ormas yang dimaksud.

“Yang jelas ada satu partai politik dan satu ormas yang terlibat dalam permainan ini,” tuturnya.

Namun dia buru-buru menambahkan bahwa tidak ada keterkaitan mengenai aliran dana dari kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 terhadap ormas dan parpol tersebut.

“Pokoknya akan kami sampaikan. Senin depan saya kasih tahu,” ia menambahkan.

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel pada Senin (19/1/2026) ini bakal menghadapi sidang perdana kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikir), Jakarta.

Selain Noel juga disidang 10 orang tersangka lainnya yakni ⁠Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Noel Ebenezer yakni Nur Sari Baktiana sebagai hakim ketua, dengan hakim anggota masing-masing Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 22 Agustus 2025 telah menetapkan Immanuel Ebenezer alias Noel selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait dengan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Negara Kerja.

Noel diduga melakukan pemerasan bersama 10 tersangka terkait pengurusan sertifikat K3 periode 2020-2025 di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja yang mencapai Rp201 miliar.

Angka tersebut belum termasuk pemberian tunai ataupun dalam bentuk barang, seperti mobil, motor, fasilitas pemberangkatan ibadah haji dan umroh.(nor)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *