INTANANEWS – Pemerintah disebut bakal menaikkan iuran BPJS Kesehatan dan itu diklaim hanya akan berpengaruh kepada masyarakat kelas menengah ke atas.
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin menyatakan hal tersebut di Jakarta pada Rabu (25/2/2026).
“Kenaikan remi BPJS tidak ada pengaruhnya sama sekali kepada masyarakat miskin. Karena masyarakat miskin dibayari oleh pemerintah,” katanya.
Dia mengatakan, BPJS Kesehatan pada saat ini akan defisit Rp20-30 triliun. Defisit tersebut ditangani oleh pemerintah melalui anggaran sebesar Rp20 triliun dan kondisi itu akan terjadi setiap tahun.
“Hal itu akan terasa dengan penundaan pembayaran ke rumah sakit-rumah sakit. Jadi rumah sakit-rumah sakit mengalami kesulitan untuk operasionalnya. Itu sebabnya harus ada perubahan yang struktural,” tuturnya.
Menkes menambahkan, jika iuran BPJS Kesehatan dinaikkan dipastikan tidak akan berpengaruh bagi masyarakat yang termasuk Desil 1-5 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) karena mereka ditanggung pemerintah dalam skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam jumpa pers mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional di Jakarta pada Senin (23/6/2026) mengungkapkan bahwa defisit dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) terus melebar.
Sebut saja pada tahun 2025 lalu ternyata defisit BPJS Kesehatan mencapai lebih dari Rp 20 triliun.
Karena itu, sudah saatnya iuran jaminan kesehatan segera dinaikkan karena defisit dana BPJS Kesehatan tersebut.
“Artinya apa? Iuran memang harus naik. Enggak mungkin iuran BPJS tidak disesuaikan setiap lima tahun,” katanya.
Dia menyebutkan, dua alasan kenaikan iuran BPJS Kesehatan diperlukan.
Pertama, setiap tahun biaya kesehatan mengalami kenaikan akibat inflasi. Tanpa penyesuaian iuran, inflasi akan semakin membebani sistem kesehatan nasional.
Mengutip data, dia mengungkapkan bahwa tiga tahun lalu biaya jaminan kesehatan nasional mencapai Rp 158 triliun, meningkat menjadi Rp 175 triliun pada 2024, dan Rp 190 triliun pada 2025.
Alasan kedua, lanjutnya perluasan akses dan kualitas layanan BPJS Kesehatan juga turut membuat beban jaminan kesehatan nasional yang harus dibayarkan BPJS naik signifikan.
“Artinya bila iuran BPJS Kesehatan tidak dinaikan maka lima tahun ke depan negara tidak akan lagi mampu membiayai kesehatan masyarakat Indonesia,” tuturnya.
Diakuinya, menaikkan iuran BPJS bukan perkara mudah. Ada pertimbangan politik karena dapat menimbulkan protes publik. Tetapi, dia menambahkan, kenaikan iuran adalah cara paling adil bagi masyarakat.(nor)












