Satresnarkoba Minahasa Bekuk Pengedar Ratusan Pil Trihexyphenidyl, Pemuda 20 Tahun Terancam 12 Tahun Penjara

Terduga pelaku bersama barang bukti.(Foto: istimewa)

INTANANEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Minahasa berhasil membongkar kasus peredaran obat keras tanpa izin di Tondano Selatan.

Seorang pemuda berinisial R.A.J.R. (20) ditangkap dengan ratusan butir Trihexyphenidyl yang siap edar.

Penangkapan R.A.J.R. berlangsung Kamis (19/6/2025) sekitar pukul 14.30 WITA, di Kelurahan Maesa Unima Blok B, Tondano Selatan.

Pemuda asal Tondano Barat, ini diciduk setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan.

Dari tangan R.A.J.R., petugas menyita 386 butir obat keras Trihexyphenidyl, satu unit telepon genggam merek Redmi Note 10 berwarna biru, serta uang tunai Rp50.000.

Seluruh barang bukti dan pelaku kini diamankan di Mapolres Minahasa untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasatres narkoba Polres Minahasa, Iptu Ariel Gumalang SH,MH.(Foto:intananews.id)

“Pelaku dan seluruh barang bukti telah kami amankan untuk menjalani proses hukum di Mapolres Minahasa,” terang Kasat Resnarkoba IPTU Ariel Gumalang SH, MH.

R.A.J.R. terancam jerat Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pasal ini mengancam pidana maksimal 12 tahun penjara bagi siapa saja yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.

Polres Minahasa menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang.

Masyarakat diimbau untuk aktif melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan obat-obatan kepada pihak berwenang demi menjaga keamanan dan ketertiban.(nes)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *