INTANANEWS.ID – Tim Resmob II Kepolisian Resor (Polres) Minahasa berhasil mengamankan sembilan terduga pelaku penganiayaan di Kawangkoan, Minggu dini hari (23/11/2025).
Mereka diduga kuat terlibat dalam serangkaian tindak pidana penganiayaan, pengerusakan barang, dan pengancaman menggunakan senjata tajam yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Penangkapan ini dipimpin oleh Katim II Resmob, Aipda Suryadi S.H., bekerja sama dengan anggota Polsek Kawangkoan.
Kesembilan terduga pelaku diamankan setelah aksi mereka di Kelurahan Kinali dan Talikuran, termasuk perbuatan membawa senjata tajam.
Kasus ini bermula pada Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 02.00 WITA. Sekelompok pemuda mendatangi Jalan Raya Kinali, berteriak-teriak, dan mengejar dua korban, yang diidentifikasi dengan inisial E (20) dan M (22).
Salah satu terduga pelaku, KP (23), yang berboncengan motor, diduga sengaja menabrak motor korban hingga M dan E terjatuh. Saat korban E berhasil melarikan diri, korban M tertangkap. Terduga pelaku lain, di antaranya MR dan ML, kemudian merusak motor korban yang tergeletak di lokasi.
Korban M dibawa paksa ke area Pekuburan Talikuran, tempat ia diduga dianiaya dan diancam agar tidak melaporkan kejadian tersebut. Setelah dilepaskan, M tetap melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Kawangkoan.
Aksi yang meresahkan ini berlanjut pada Jumat (21/11/2025), ketika sekelompok pemuda kembali membuat keributan di Kelurahan Kinali, di mana beberapa di antaranya dilaporkan membawa senjata tajam jenis badik.
Berangkat dari keresahan warga dan laporan korban, Tim Resmob II bergerak cepat. Operasi penangkapan dilakukan sejak pukul 02.00 hingga 07.00 WITA pada Minggu (23/11/2025).
Sembilan terduga pelaku berhasil dibekuk di tempat persembunyian mereka. Selain KP, terduga pelaku yang turut diamankan antara lain RS (diduga membawa tombak), AW (diduga membawa pisau dan menganiaya), JL (diduga membawa pisau), CB (diduga mengancam dan menganiaya), dan KS (diduga mengancam dan menganiaya).
Tiga dari sembilan terduga pelaku, termasuk MR dan ML, diketahui masih berstatus pelajar SMA.
Saat ini, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti, termasuk senjata tajam yang digunakan, telah diserahkan ke Satuan Reskrim Polres Minahasa untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. (nes)












