INTANANEWS.ID – Seorang remaja berinisial TGS (15) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan CJP (19) di Kecamatan Langowan Barat, Senin (23/6/2025) dini hari.
Peristiwa tragis ini dipicu dendam lama dan konsumsi minuman keras berlebihan.
Kapolres Minahasa, AKBP Steven J.R Simbar, SIK, didampingi Kasat Reskrim, AKP Edi Susanto dalam konferensi pers, mengkonfirmasi penetapan tersangka tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap TGS.

Terkait insiden ini, Kapolres Minahasa secara khusus mengimbau masyarakat, keluarga, dan rekan-rekan korban untuk tidak melakukan aksi balas dendam.
“Kami menghormati amarah yang dirasakan, namun kekerasan hanya akan memicu masalah baru. Biarkan proses hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.
Insiden berdarah ini bermula ketika korban CJP dan tersangka TGS, bersama teman-teman mereka, menenggak minuman keras jenis cap tikus yang dicampur dengan minuman M Susu di Desa Koyawas.
Adu mulut antara korban dan tersangka pecah lantaran persoalan penganiayaan yang sebelumnya dilakukan korban terhadap tersangka.

Perkelahian tak terhindarkan, dan meski sempat dilerai, TGS mencabut pisau yang diselipkan di pinggang kirinya dan menikam korban berulang kali.
Korban sempat berusaha melarikan diri namun terjatuh dan kembali ditikam. Setelah melancarkan aksinya, TGS melarikan diri sebelum akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian Polsek Langowan Timur.
Menyikapi kejadian yang memicu keresahan ini, Polres Minahasa telah mengambil sejumlah langkah pengamanan.
“Kami sudah melakukan pengamanan di TKP, di rumah duka, dan nanti pada saat pemakaman kami akan menurunkan personel untuk mencegah perkembangan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Langowan dan Langowan Barat,” terang Kapolres.
Kapolres juga menyoroti peran minuman keras dalam memicu kejadian ini. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk proaktif menginformasikan kepada kepolisian apabila ada kelompok-kelompok yang berkumpul dan mengonsumsi minuman keras secara berlebihan.
Tak hanya itu, masyarakat juga diharapkan proaktif dalam menyaring informasi yang beredar. “Sekiranya ada informasi-informasi yang provokatif yang beredar di masyarakat, tolong segera diinformasikan kepada kepolisian,” tegasnya.
Tersangka TGS dijerat Pasal 338 subsidair 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Mengingat usia tersangka yang masih 15 tahun, proses hukum akan diterapkan sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012).
Di akhir konferensi pers, Kapolres Minahasa mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kedamaian. “Mari kita bersama jaga Minahasa, jadilah pelopor kedamaian,” pesannya.(nes)












