Putusan Gugatan Reklamasi Manado Utara Segera Dibacakan

INTANANEWS.ID – Sengketa gugatan izin reklamasi yang diajukan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) terhadap PT Manado Utara Perkasa (PT MUP) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan memasuki babak akhir.

Rencananya, putusan sidang akan dibacakan pada 5 Agustus 2025 mendatang.

Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 444/G/LH/2024/PTUN.JKT., dengan objek sengketa berupa Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tentang Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) kepada PT MUP.

Kuasa hukum penggugat, Judianto Simanjuntak, menyatakan pihaknya telah membuktikan bahwa penerbitan PKKPRL tersebut cacat secara formil dan materiil.

“Izin ini terbit tanpa melibatkan partisipasi bermakna dari masyarakat, terutama warga pesisir dan nelayan. Ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” ujar Judianto.

Ia menambahkan, terbitnya PKKPRL ini berpotensi merampas ruang hidup nelayan dan menghilangkan mata pencaharian mereka jika reklamasi dilakukan.

Senada dengan itu, kuasa hukum penggugat lainnya, Mulya Sarmono, menyoroti ancaman kerusakan lingkungan hidup yang tidak dapat dipulihkan.

Menurutnya, izin tersebut tidak didasarkan pada pertimbangan yang cermat, terutama asas kehati-hatian.

“Reklamasi akan menghilangkan terumbu karang dan berdampak pada Taman Nasional Bunaken yang lokasinya tidak jauh dari sana,” kata Mulya, mengutip keterangan ahli kelautan, Prof. Dr. Ir. Rignolda Djamaluddin, M.Si., di persidangan.

Selain itu, menurut Sekretaris Jenderal KIARA Susan Herawati, penerbitan izin ini merupakan kecerobohan pemerintah. Kawasan yang akan direklamasi adalah daerah rawan banjir.

Jika reklamasi dilakukan, banjir akan semakin sulit surut karena aliran air akan terhambat.

Vekky Hamada Caroles, seorang nelayan dari Manado Utara, menambahkan bahwa warga sudah merasakan dampaknya.

“Akses kami ke laut sudah dibatasi karena adanya pemasangan pagar pantai di Kelurahan Bitung Karangria. Teluk Manado adalah sumber kehidupan kami sebagai nelayan,” keluhnya.

Berdasarkan bukti-bukti yang diajukan, kuasa hukum penggugat berharap Majelis Hakim dapat memutuskan perkara ini dengan adil.

Mereka meminta agar hakim membatalkan dan memerintahkan pencabutan Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM tentang PKKPRL untuk PT MUP.

Tim Advokasi Penyelamatan Pesisir dan Pulau Kecil (TAPaK).

Narahubung: Judianto Simanjuntak: +62 857-7526-0228., Mulya Sarmono: +62 821-8723-3020.(nes)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *