Polres Minahasa Tangkap Dua Pelaku Curanmor yang Sempat Viral

INTANANEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa berhasil meringkus dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang aksinya sempat terekam kamera pengawas (CCTV) dan viral di media sosial.

Kedua tersangka, salah satunya masih di bawah umur, mencuri sepeda motor Honda Sonic di area parkir sebuah tempat biliar di Tondano Barat pada 1 Mei 2025 dini hari.

Hal ini disampaikan Kapolres Minahasa, AKBP Steven J.R. Simbar, S.IK, dalam konferensi pers di Mako Polres Minahasa, Selasa (22/7/2025).

Ia didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Edi Susanto, Kanit 1 Pidum Jatanras Aipda Endro Purnomo, dan Kasi Humas AKP Michael A.J. Siwu.

AKBP Steven Simbar menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 00.30 WITA. Korban berinisial YHZ memarkirkan sepeda motor Honda Sonic merah putih miliknya di CS Billiard, Kelurahan Rerewokan, Tondano Barat.

Tanpa disadari, kedua tersangka yang saat itu juga sedang bermain biliar di lokasi yang sama, mengamati sepeda motor korban.

“Setelah selesai bermain, salah satu tersangka dewasa melihat sepeda motor korban terparkir. Keduanya kemudian pergi, namun saat di dekat KFC Tondano, tersangka dewasa meminta rekannya yang masih anak-anak untuk kembali ke tempat biliar dengan niat mencuri motor tersebut,” terang Kapolres.

Modus yang digunakan cukup sederhana, yakni dengan mendorong sepeda motor yang tidak terkunci setang. Tersangka dewasa mendorong motor dari tempat parkir, lalu diserahkan kepada tersangka anak yang menunggu di area minim penerangan.

“Aksi mereka sempat terekam CCTV dan viral di media sosial. Setelah berhasil membawa kabur motor, kedua tersangka ini membawanya ke Desa Maumbi, Kecamatan Eris, dan langsung mengubah warna catnya menjadi ungu untuk menghilangkan jejak,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, motif awal kedua tersangka bukan untuk menjual motor curian tersebut, melainkan untuk digunakan pribadi dan “bergaya-gaya”. Namun, pada akhirnya, sepeda motor tersebut tetap dijual.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Minahasa kembali mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkirkan kendaraan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan kunci setang dan sistem pengamanan motor terpasang saat parkir di tempat umum maupun di rumah pribadi,” tegasnya.

Kapolres juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Bilamana ada kegiatan yang mencurigakan, tolong segera laporkan kepada polisi. Marilah kita bersama-sama meningkatkan kewaspadaan di lingkungan kita, sebisa mungkin memasang CCTV karena ini sangat membantu dalam upaya pengungkapan kasus, bilamana itu terjadi,” pungkasnya.

Polres Minahasa memastikan akan terus berupaya mengungkap segala kasus pencurian kendaraan bermotor dengan dukungan informasi dari warga masyarakat.(nes)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *