INTANANEWS.ID – Wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terus mendapat kecaman.
Usulan pilkada lewat DPRD menguat menjelang pembahasan revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum.
Sejauh ini sejumlah partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju pendukung Presiden Prabowo Subianto seperti Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Amanat Nasional menyatakan mendukung wacana itu.
Begitu juga dengan Partai NasDem dan Partai Demokrat. Sikap Partai Demokrat ini berubah dibandingkan 2014. Ketika Presiden saat itu Susilo Bambang Yudhoyono menolak pilkada tidak langsung dan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
Tinggal dua partai politik yang belum menentukan sikap secara resmi. Kedua partai politik itu adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Terakhir PDIP secara terbuka menolak pilkada melalui DPRD.
Teranyar, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyatakan menentang wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil menyatakan, secara konsep pilkada lewat DPRD atau pilkada tak langsung bertentangan dengan prinsip dasar sistem presidensial yang dianut Indonesia.
Fadli menyatakan hal itu dalam konferensi pers ‘Tipu-Tipu Pilkada ke DPRD: Kemunduran Demokrasi’ yang digelar secara virtual pada Minggu (11/1/2026).
Menurut dia, sistem presidensial tidak mengenal logika konstitusional yang membenarkan pemegang kekuasaan eksekutif dipilih oleh legislatif.
“Ini pilihan yang cacat secara konsep dan sistem,” dia menegaskan.
Fadli menyatakan, sistem presidensial mengatur kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota merupakan bagian dari cabang kekuasaan eksekutif yang harus dipilih secara langsung oleh rakyat. Prinsip yang juga berlaku untuk menentukan kekuasaan eksekutif di tingkat pusat.
Prinsip ini, dia melanjutkan berlaku untuk semua negara di seluruh dunia yang menganut sistem presidensial tanpa terkecuali.(nor)












