INTANANEWS.ID – Kejaksaan Negeri Minahasa kembali melaksanakan program unggulan Jaksa Masuk Sekolah (JMS), di SMP Negeri 1 Tondano, Rabu (28/1/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk membekali generasi muda dengan kesadaran hukum serta menekan angka kenakalan remaja di lingkungan sekolah.

Kepala SMPN 1 Tondano, Meily Paoki, S.Pd., MAP, menyambut hangat kehadiran tim Kejaksaan.
Dalam sambutannya, Meily Paoki mengapresiasi keberlanjutan program ini karena memberikan dampak positif bagi para siswa, terutama bagi peserta didik baru.
“Kami menyambut dengan penuh sukacita. Mengingat siswa yang mengikuti kegiatan sebelumnya sudah lulus, maka edukasi kali ini sangat penting bagi wajah-wajah baru di sekolah kami,” ujar Meily.
Peserta kegiatan terdiri dari para ketua kelas dari 28 rombongan belajar (Rombel) serta pengurus inti OSIS.
Kepsek Meily berharap para pemimpin muda di tingkat kelas ini dapat menjadi perpanjangan tangan dalam menyebarkan ilmu yang didapat.
“Semoga pengetahuan baru ini bermanfaat dan dapat diterapkan di mana pun mereka berada,” tambahnya.

Mewakili pihak Kejaksaan, Kasubsi II Intelijen, Attahira Dira Putri, S.H., menekankan bahwa edukasi ini merupakan langkah pencegahan dini agar remaja tidak terjerumus dalam tindak pidana.
“Fokus kita adalah bagaimana adik-adik bisa membedakan mana perbuatan yang melanggar hukum dan mana yang diperbolehkan. Di fase remaja, rasa ingin tahu sangat tinggi, sehingga bimbingan ini sangat krusial agar mereka tetap berada di jalur yang benar dalam kehidupan bermasyarakat,” jelas Attahira.
Ia juga mengajak para siswa untuk berinteraksi secara santai namun serius dengan slogan khas Korps Adhyaksa: “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman.”

Sesi materi inti dibawakan oleh Kasubsi I Intelijen, Hiero Lasut, S.H., yang membedah tema “Kenakalan Remaja di Mata Hukum”.
Suasana menjadi hidup saat Hiero membuka ruang dialog mengenai definisi “nakal” menurut persepsi siswa.
Beberapa poin menarik muncul dari diskusi tersebut:
Perspektif Siswa: Salah satu siswa berpendapat bahwa kenakalan remaja terjadi karena pola pikir yang masih bebas dan minimnya pemahaman terhadap aturan.
Pelanggaran Hukum: Siswa lain mendefinisikan kenakalan remaja sebagai tindakan menyimpang yang seharusnya dihindari karena berisiko hukum.

Selain membahas perilaku menyimpang, narasumber juga menguji wawasan siswa mengenai isu diskriminasi serta tugas pokok dan fungsi Jaksa dalam sistem peradilan di Indonesia.
Respon cepat dan cerdas dari para siswa menunjukkan antusiasme tinggi terhadap literasi hukum.
Melalui kegiatan JMS ini, diharapkan para siswa SMPN 1 Tondano tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga menjadi warga negara yang taat hukum sejak dini. (nes)












