INTANANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa memastikan seluruh Tenaga Harian Lepas (THL) yang terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan diakomodasi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Pernyataan ini sekaligus menepis rumor mengenai nasib THL di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Minahasa.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Minahasa Lynda Watania menjelaskan, usulan pengangkatan THL menjadi PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan formasi yang tersedia di setiap perangkat daerah.
Penentuan formasi ini mengacu pada hasil perhitungan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK).
”Rekrutmen PPPK Paruh Waktu di seluruh perangkat daerah disesuaikan dengan formasi yang ada, mengacu pada Peta Jabatan hasil Anjab dan ABK,” ujar Lynda.
Lynda juga menanggapi isu pemindahan beberapa THL dari Setda ke perangkat daerah atau kecamatan lain.
Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk memastikan semua THL yang memenuhi syarat tetap mendapatkan formasi PPPK Paruh Waktu.
”Di Setda, sebagian besar formasi sudah terisi oleh CPNS dan PPPK penuh waktu. Oleh karena itu, sebagian THL yang akan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu harus ditempatkan di perangkat daerah atau kecamatan lain untuk mengisi formasi yang kosong,” jelasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 174 orang THL yang belum mendapatkan formasi, sementara formasi yang tersedia saat ini hanya 56 orang.
Lynda menegaskan bahwa jumlah formasi tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Lynda menambahkan, Bupati Robby Dondokambey dan Wakil Bupati Vanda Sarundajang berkomitmen untuk tidak menelantarkan para THL.
“Pemkab Minahasa terus berupaya mengakomodasi para THL. Bapak Bupati dan Ibu Wakil Bupati menjamin seluruh THL yang masuk dalam PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan tempat dan formasi yang jelas,” pungkasnya.(nes)