INTANANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) menegaskan dasar hukum dan mekanisme pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah sesuai ketentuan.
Klaim ini disampaikan untuk menepis kabar yang beredar dan memastikan TPP ASN memiliki kepastian hukum.
Pemkab Minahasa menyatakan pemberian TPP berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 58.
Regulasi tersebut mengizinkan Pemda memberikan tambahan penghasilan dengan syarat: Memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Memperoleh persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Selain persetujuan DPRD, Pemkab Minahasa juga mengklaim telah mengantongi restu dari pusat.
“Pembayaran TPP ASN sejak Tahun Anggaran 2021 telah mendapatkan persetujuan resmi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” ujar keterangan resmi dari Bagian Organisasi Setda Kabupaten Minahasa.
Persetujuan ini merujuk pada Kepmendagri Nomor 900-4700 Tahun 2020.
Pemkab Minahasa juga menekankan bahwa selama tidak ada perubahan atau kenaikan nominal TPP, Pemda tidak diwajibkan mengajukan permohonan ulang persetujuan pembayaran TPP ke pusat.
Terkait desas-desus TPP ASN belum disetujui DPRD, Pemkab Minahasa membantah keras.
Mereka menegaskan seluruh tahapan persetujuan DPRD, mulai dari pembahasan KUA-PPAS hingga penerbitan Nomor Register Perda APBD melalui evaluasi Pemerintah Provinsi, sudah dilalui.
“Seluruh rangkaian mekanisme telah berjalan sesuai ketentuan dan tidak ada tahapan yang terlewat,” tegas mereka.
Pemkab berharap keterangan resmi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang dan memberikan kepastian hukum kepada para ASN. (nes)












