PDI Perjuangan Pastikan Sumber Dana Program MBG Jelas-jelas dari Anggaran Pendidikan, Ayo Siapa yang Bohong?

Siswa menikmati sajian menu program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Dok/Unicef)

INTANANEWS – Presiden Prabowo Subianto menyebutkan bahwa dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) berasal dari kekayaan negara yang bisa diselamatkan dari berbagai efisiensi yang dilakukan selama ini dan bukan dari anggaran pendidikan.

Namun, pernyataan Prabowo dibantah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Menurut Politisi PDIP yang juga Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Maria Yohana Esti Wijayati, berdasarkan dokumen resmi negara ternyata dana program MBG memotong porsi anggaran pendidikan tersebut.

Ia menyatakan hal itu kepada awak media di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta pada Rabu (25/2/2026).

“Kawan-kawan kami di bawah memahami bahwa anggaran pendidikan sebesar Rp 769 triliun merupakan mandatory spending 20 persen dari APBN dan APBD yang harus dialokasikan murni untuk pendidikan,” tuturnya.

Dia kembali mengulang bahwa dana program MBG nyatanya memotong porsi anggaran pendidikan tersebut.

“Di dalam lampiran APBN yang berupa Peraturan Presiden, secara jelas dinyatakan bahwa dari Rp 769 triliun anggaran pendidikan itu, digunakan untuk MBG sebesar Rp 223,5 triliun. Itu resmi di dalam buku lampiran APBN. Kami dari Komisi X DPR merasa perlu menjelaskan secara gamblang agar masyarakat mengetahui kebenaran sesuai data,” ia mengungkapkan.

Hal senada juga dilontarkan Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDIP Bidang Komunikasi, Adian Napitupulu dalam kesempatan itu.

Dia menepis klaim yang menyebutkan bahwa anggaran MBG lahir dari hasil efisiensi kementerian/lembaga. Ia pun mengajak publik untuk merujuk langsung pada produk hukum yang berlaku.

“Apa yang disampaikan oleh beberapa pejabat negara seolah-olah anggaran MBG ini buah dari efisiensi, bukan dari anggaran pendidikan, itu keliru. Dalam faktanya, kita bisa melihat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026,” katanya.

Dia selanjutnya merinci, pada Penjelasan Pasal 22 UU tersebut secara eksplisit disebutkan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan sudah termasuk untuk Program Makan Bergizi pada lembaga pendidikan umum maupun keagamaan.

Regulasi itu katanya dikuatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun 2026. Pada Perpres tersebut, tercantum alokasi anggaran untuk Badan Gizi Nasional mencapai lebih dari Rp 223 triliun, tepatnya Rp 223.558.960.490.

Adian Napitupulu menambahkan, melalui penjelasan ini maka PDIP berharap masyarakat mendapatkan informasi yang valid dan tidak lagi termakan kesimpangsiuran.

“Ini harus kita luruskan agar rakyat semakin memahami. Undang-Undang dan Peraturan Presiden mengatakan demikian (diambil dari anggaran pendidikan). Itulah kepentingan kita menyampaikan ini kepada publik,” tuturnya.(nor)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *