Pasca Operasi Tangkap Tangan, KPK Imbau Wajib Pajak Lapor Bila Diperas Pegawai Pajak

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.(Dok/majalahprosekutor.com)

INTANANEWS.ID – Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) pegawai pajak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau wajib pajak segera melaporkan kepada aparat penegak hukum jika mengalami tindak pemerasan dari petugas atau pegawai pajak.

Imbauan itu disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Minggu (11/1/2026).

Namun, katanya laporan itu dengan catatan, wajib pajak tidak dalam posisi berusaha untuk meminta pengurangan pajak.

Sebelumnya, KPK menggelar OTT pertama di tahun 2026 tepatnya pada 9-10 Januari 2026. Sedikitnya delapan orang di antaranya pegawai pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan wajib pajak.

OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.

KPK mengamankan logam mulia bersama dengan barang bukti lainnya, yakni uang rupiah maupun valuta asing atau valas. Nilainya mencapai Rp6 miliar.

Terkait hal itu, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).(nor)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *