Nasib RUU Perampasan Aset Makin Tidak Jelas, Begini Jawaban Ketua DPR Puan Maharani

Ilustrasi RUU Perampasan Aset.(Dok/Indopos)

INTANANEWS.ID – Entah sampai kapan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset bakal dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Faktanya hingga kini RUU tersebut belum juga disentuh. Padahal, Komisi III DPR telah menginisiasi agar RUU itu masuk dalam progam legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2025 ini.

Apa tanggapan Ketua DPR Puan Maharani terkait hal itu?

Ditemui awak media di Gedung DPR Senayan, Jakarta pada Kamis (6/11/2025), Puan menyatakan, hingga sekarang ini DPR masih terus menerima masukan dari berbagai pihak sebelum memulai pembahasan RUU Perampasan Aset.

Dia selanjutnya mengatakan, masukan publik sangat penting agar pembahasan RUU tersebut tidak tumpang tindih dengan aturan lain.

“Jadi meaningful participation itu ya kita lihat dulu karena jangan sampai kemudian nanti tumpang tindih dengan undang-undang yang lain. Jadi kita tetap terima masukan-masukan dari berbagai pihak terkait dengan hal tersebut,” politisi PDI Perjuangan itu menambahkan.

(RUU) Perampasan Aset merupakan sebuah usulan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan efektif dalam proses penyitaan dan perampasan aset yang berasal dari tindak pidana.

Latar belakang RUU ini adalah untuk memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi serta pencucian uang.

RUU ini secara utama bertujuan untuk mengatasi permasalahan kerugian negara yang signifikan akibat kejahatan tersebut dan memfasilitasi pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara.

Motivasi utama penyusunan RUU Perampasan Aset adalah untuk memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, serta mengembalikan aset yang diperoleh dari hasil kejahatan.

RUU ini bertujuan untuk merampas aset yang diduga hasil tindak pidana atau digunakan sebagai sarana tindak pidana, tanpa perlu menunggu putusan pengadilan pidana.(nor)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *