INTANANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Minahasa menargetkan angka kemiskinan di wilayahnya dapat ditekan hingga 4 persen pada tahun 2029.
Target ini menjadi fokus utama dalam penyusunan Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) 2025-2029 yang secara resmi dibuka oleh Wakil Bupati (Wabup) Minahasa Vanda Sarundajang, SS., Selasa (27/5/2025).
Dalam forum konsultasi publik yang berlangsung di Ruang Sidang Kantor Bupati Minahasa, Wabup Vanda Sarundajang menegaskan pentingnya dokumen RPKD sebagai pedoman implementasi kebijakan dan program untuk menurunkan angka kemiskinan, bahkan menghapus kemiskinan ekstrem.
“Penyusunan dokumen RPKD ini sangat penting karena menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengimplementasikan kebijakan dan program-program yang bertujuan untuk menurunkan angka kemiskinan serta menghapus kemiskinan ekstrem di daerah kita,” ujarnya.

Data Kabupaten Minahasa dalam Angka 2024 menunjukkan, jumlah penduduk miskin di Minahasa tercatat sebanyak 22.780 orang atau 6,53 persen dari total populasi.
Angka ini telah mengalami penurunan sebesar 1.080 orang dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 23.860 orang atau 6,87 persen.
“Penurunan ini tentu merupakan hasil kerja keras kita bersama dalam melaksanakan berbagai program kesejahteraan sosial dan ekonomi di daerah kita,” ujarnya.
Meskipun telah ada penurunan, Pemkab Minahasa menaruh perhatian besar pada tantangan ke depan. Dalam Dokumen Rencana Pemerintah Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Minahasa 2025-2045, target tingkat kemiskinan pada 2029 ditetapkan sebesar 4 persen. Bahkan, untuk tahun 2045, targetnya di kisaran 0,05-0,55 persen.
“Kita punya tantangan yang besar dan harus kita hadapi dalam upaya menanggulangi kemiskinan lebih efektif,” tegasnya.
Oleh karena itu, lanjut Vanda, penyusunan RPKD harus dilakukan dengan pendekatan berbasis data akurat dan perencanaan yang matang agar setiap program yang dijalankan benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat miskin.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap kabupaten/kota memiliki kewajiban menyusun RPKD dan rencana aksi yang terukur serta berkelanjutan, sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020.
Forum konsultasi publik ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Unsur Forkopimda Minahasa, Rektor Universitas Negeri Manado (Unima), Direktur Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), para asisten, staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), dan camat se-Kabupaten Minahasa.
“Saya percaya bahwa dengan kerja sama dan komitmen dari kita semua, kita dapat menyusun dokumen RPKD yang berkualitas dan mampu menjadi pedoman dalam menurunkan angka kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Minahasa,” ia menambahkan.(nes)