INTANANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Minahasa bergerak cepat merampungkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Koridor Tateli–Sawangan di Wilayah Perencanaan (WP) Tombulu.
Instrumen tata ruang ini dipastikan akan terintegrasi penuh dengan sistem perizinan berusaha daring Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), menjadikannya kunci untuk memangkas birokrasi, menjamin kepastian hukum, dan menarik investasi ke kawasan strategis tersebut.
Penegasan ini disampaikan Bupati Minahasa Robby Dondokambey SSi MAP, melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Minahasa, Daudson Rombon, di Tondano, Rabu (22/10/25).
Menurutnya, langkah ini adalah respons langsung Pemkab Minahasa terhadap tuntutan kemudahan dan transparansi investasi di era digital.
“Integrasi RDTR dengan OSS-RBA akan menjadikan proses perizinan lebih cepat, transparan, dan efisien. Ini menjadi langkah nyata Pemkab Minahasa dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan, sekaligus menjawab tantangan nasional terkait sinkronisasi tata ruang di daerah dengan sistem perizinan pusat,” ujar Rombon.
Ia menjelaskan, RDTR Perkotaan Tateli–Sawangan saat ini sudah memasuki tahap akhir, yakni perampungan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) setelah selesainya Forum Group Discussion (FGD) dan Konsultasi Publik.
Setelah ditetapkan menjadi Peraturan Bupati, RDTR ini akan secara otomatis terintegrasi ke dalam sistem OSS-RBA.
Integrasi ini sangat krusial, khususnya dalam penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Selama ini, isu ketidaksesuaian antara perizinan dan tata ruang di beberapa daerah kerap menjadi hambatan serius bagi pelaku usaha. Dengan RDTR yang sudah digital dan terintegrasi, validasi KKPR akan berlangsung secara otomatis dan cepat, meminimalisasi potensi konflik pemanfaatan ruang dan praktik perizinan yang tidak transparan.
“RDTR ini akan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah, investor, dan masyarakat yang memanfaatkan ruang di wilayah Kecamatan Tombulu. Investor tidak perlu lagi menunggu lama untuk mendapatkan izin pemanfaatan ruang. Semua bisa dicek secara digital,” tegas Rombon, mewakili Bupati Minahasa, Robby Dondokambey.
Proses penyusunan RDTR ini melibatkan berbagai pihak, mencerminkan semangat kolaborasi yang menjadi prasyarat dalam penataan ruang berkelanjutan.
FGD dan Konsultasi Publik diikuti oleh perwakilan Kementerian/Lembaga, Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Utara, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, hingga unsur lokal seperti Camat, para Hukum Tua (Kepala Desa) se-Kecamatan Tombulu, tokoh masyarakat, dan pengembang.
Kehadiran anggota DPRD Kabupaten Minahasa dari Daerah Pemilihan (Dapil) VI pada sesi Konsultasi Publik menunjukkan dukungan penuh legislatif terhadap kebijakan pro-investasi dan penataan ruang yang terarah ini.
Langkah strategis Pemkab Minahasa ini menegaskan komitmen untuk menata ruang secara terpadu dan berkelanjutan.
Tujuannya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dengan mengedepankan investasi yang kondusif, tanpa mengabaikan aspek keseimbangan lingkungan di kawasan Tateli–Sawangan yang dikenal memiliki potensi pariwisata dan pengembangan wilayah.(nes)












