Minahasa Buka Pendaftaran PPPK Tahap Kedua, 657 Pelamar Lolos Verifikasi

Kaban BKPSDM Minahasa, Drs. Moudy Pangerapan, MAP. (Foto: Dok/intananews.id)

INTANANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minahasa, Drs. Moudy Pangerapan, MAP., mengatakan, pendaftaran tahap pertama telah diikuti sekitar 900 pelamar.

“Untuk tahap pertama, yang mendaftar adalah mereka yang sudah masuk database kepegawaian BKN. Jika tidak masuk database, tidak bisa mendaftar,” ujar Moudy, Rabu (26/2/2025).

Moudy menjelaskan, pada tahap kedua, sebanyak 1.098 pelamar mendaftar. Sudah dilakukan proses verifikasi berkas untuk memastikan pelamar telah bekerja dan memiliki Surat Keputusan (SK) sebagai bukti.

“Setelah verifikasi, dari 1.098 pelamar, sebanyak 657 memenuhi syarat. Sisanya, 441 pelamar, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),” ungkapnya.

Namun, ia menambahkan, pelamar yang TMS masih memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggahan. “Ada masa sanggah, jadi yang TMS ini bisa juga lulus. Contohnya, ada yang salah unggah bukti masa kerja, tapi setelah sanggahan, mereka bisa melengkapi bukti yang benar,” jelasnya.

Moudy mengatakan, sekitar 250 pelamar dari tahap pertama telah lolos verifikasi. Mereka akan mengisi formasi yang belum terpenuhi pada tahun sebelumnya.

“Mereka yang tidak lulus di tahap pertama akan diusulkan sebagai PPPK paruh waktu” katanya.

Setelah proses seleksi selesai, BKPSDM akan memetakan data pelamar yang memenuhi syarat di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kemudian, data tersebut akan diusulkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk penetapan formasi.

“Setelah penetapan formasi, kami akan usulkan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK mereka untuk PPPK sementara,” tutur Moudy.

Moudy menambahkan, PPPK sementara ini nantinya dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu. “Rencana kami, setiap tahun jika ada sekitar 250-300 pegawai yang pensiun. Kami akan angkat PPPK paruh waktu sesuai dengan jumlah yang pensiun,” jelasnya.

Ia menjelaskan, perbedaan antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu terletak pada gaji. “Kalau PPPK penuh waktu, ada standar gaji sesuai ijazah mereka. Kalau paruh waktu, gajinya paling tidak sama dengan yang mereka terima tahun lalu,” katanya.

Meskipun demikian, Moudy menegaskan, PPPK paruh waktu memiliki peluang untuk menjadi PPPK penuh waktu. “Kalau mereka mau diusulkan menjadi penuh waktu, tidak perlu usul NIP lagi karena sudah ada. Tinggal kami ubah statusnya dari sementara ke penuh waktu,” ia menambahkan.(nes)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *