INTANANEWS – Defisit dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) terus melebar. Sebut saja pada tahun 2025 lalu ternyata defisit BPJS Kesehatan mencapai lebih dari Rp 20 triliun.
Terkait hal itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin secara terbuka mengatakan bahwa sudah saatnya iuran jaminan kesehatan segera dinaikkan karena defisit dana BPJS Kesehatan tersebut.
Menkes Budi menyatakan hal itu dalam jumpa pers mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional di Jakarta pada Senin (23/6/2026).
“Artinya apa? Iuran memang harus naik. Enggak mungkin iuran BPJS tidak disesuaikan setiap lima tahun,” katanya.
Dia menyebutkan, dua alasan kenaikan iuran BPJS Kesehatan diperlukan.
Pertama, setiap tahun biaya kesehatan mengalami kenaikan akibat inflasi. Tanpa penyesuaian iuran, inflasi akan semakin membebani sistem kesehatan nasional.
Mengutip data, dia mengungkapkan bahwa tiga tahun lalu biaya jaminan kesehatan nasional mencapai Rp 158 triliun, meningkat menjadi Rp 175 triliun pada 2024, dan Rp 190 triliun pada 2025.
Alasan kedua, lanjutnya perluasan akses dan kualitas layanan BPJS Kesehatan juga turut membuat beban jaminan kesehatan nasional yang harus dibayarkan BPJS naik signifikan.
“Artinya bila iuran BPJS Kesehatan tidak dinaikan maka lima tahun ke depan negara tidak akan lagi mampu membiayai kesehatan masyarakat Indonesia,” tuturnya.
Diakuinya, menaikkan iuran BPJS bukan perkara mudah. Ada pertimbangan politik karena dapat menimbulkan protes publik. Tetapi, dia menambahkan, kenaikan iuran adalah cara paling adil bagi masyarakat.(nor)












