Libur Nyepi dan Idul Fitri 2026, Berikut Aturan ‘Work from Anywhere’ untuk Aparatur Sipil Negara

lustrasi Idul Fitri dan jadwal lengkap cuti bersama serta libur nasional 2026.(Dok/Ist)

INTANANEWS.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 terkait penerapan kebijakan kerja dari mana saja alias work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada periode libur Hari Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini.

Surat tertanggal 9 Februari 2026 ini diterbitkan guna mendukung peningkatan produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik serta kelancaran mobilitas dan pengendalian kemacetan lalu lintas pada masa libur nasional dan cuti bersama Nyepi dan Idul Fitri.

“Penerapan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai negara itu dilakukan dengan tetap menjamin penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik berjalan lancar,” demikian Menteri Rini dalam surat edaran tersebut.

Disebutkan dengan surat edaran ini diminta pimpinan instansi pemerintah dapat mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai aparatur sipil negara secara mandiri dengan memperhatikan karakteristik tugas kedinasan, kriteria, dan mekanisme penerapan fleksibilitas kerja.

“Pimpinan instansi pemerintah agar mengatur kombinasi fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara lokasi dan/atau waktu, yang dilaksanakan selama lima hari,” dia melanjutkan.

Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN dilakukan dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Nyepi yakni Senin dan Selasa, 16 dan 17 Maret 2026, serta tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri yakni Rabu, Kamis, dan Jumat, 25, 26, dan 27 Maret 2026.

Menteri Rini mengharapkan supaya pimpinan instansi pemerintah memastikan kebijakan WFA tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

“Dalam hal terjadi kondisi kedaruratan, pimpinan instansi pemerintah harus memastikan kualitas pemenuhan pelayanan publik terutama pelayanan publik yang esensial tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ia menambahkan.(nor)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *