INTANANEWS.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tondano menyatakan perang terhadap narkoba dan penggunaan alat komunikasi ilegal.
Komitmen ini dideklarasikan melalui apel bersama yang digelar di halaman Lapas Tondano, Selasa (27/5/2025).
Apel ini merupakan langkah nyata Lapas Tondano dalam mengimplementasikan poin pertama dari 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yakni “Memastikan Tidak Ada Peredaran Narkoba di Lapas”.
Kepala Lapas Tondano, Akhmad Sobirin Soleh, memimpin langsung apel yang diikuti seluruh jajaran petugas.
Sejumlah pejabat penegak hukum turut hadir, di antaranya Kapolres Minahasa AKBP Steven J.R Simbar, Kasat Narkoba Polres Minahasa Iptu Ariel H. Gumalang, Kapolsek Toulimambot Ipda Crime Hunter Damar, Danramil 1302-01/Tondano Kapten Inf Donny Lumenta, serta Jaksa Fungsional Tindak Pidana Umum Paskahlis Sumelang.
Dalam sambutannya, Kalapas Akhmad Sobirin Soleh menegaskan bahwa deklarasi ini bukan sekadar seremonial, melainkan komitmen dan tanggung jawab moral seluruh jajaran untuk mewujudkan Lapas yang bersih, tertib, dan berintegritas.
“Melalui deklarasi ini, kami nyatakan komitmen kuat untuk mewujudkan Lapas Kelas IIB Tondano yang bersih dari narkoba dan handphone. Ini bukan hanya sekadar seremoni, tapi merupakan tekad bersama,” tegas Kalapas.
Pemusnahan Barang Bukti Simbol Keseriusan
Sebagai bukti keseriusan, apel deklarasi dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti hasil razia.
Sejumlah telepon genggam dan obat-obatan terlarang jenis Trihexyphenidyl dimusnahkan secara simbolis oleh Kalapas dan Kasat Narkoba Polres Minahasa. Tindakan ini merupakan bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib, lancar, dan penuh semangat. Diharapkan, langkah ini tidak hanya meningkatkan integritas petugas, tetapi juga menimbulkan efek jera bagi warga binaan yang mencoba melakukan pelanggaran.
Lapas Tondano berharap sinergi dan dukungan lintas sektor terus terjalin guna mewujudkan Lapas yang bersih dari narkoba dan alat komunikasi ilegal secara berkelanjutan.(nes)