Kuasa Hukum Hein Arina Ajukan Praperadilan, Soroti Kejanggalan Penetapan Tersangka Korupsi Hibah

Janes Palilingan SH MH,.(Foto:intananews.id)

INTANANEWS.ID – Babak baru dugaan korupsi Dana Hibah Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) kian menarik perhatian.

Ketua Sinode GMIM, Pdt Hein Arina, melalui kuasa hukumnya, mengambil langkah hukum mengejutkan dengan mengajukan praperadilan terhadap penyidik Polda Sulawesi Utara (Sulut).

Penasihat Hukum (PH) Pdt Hein Arina, Janes Palilingan SH MH, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil lantaran pihaknya menilai penetapan tersangka terhadap kliennya oleh penyidik kepolisian tidak prosedural.

Keyakinan akan adanya kejanggalan tersebut mendorong mereka untuk mencari keadilan melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Manado.

“Kami telah mempersiapkan bukti-bukti kuat dan resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Manado,” tegas Palilingan, Jumat (2/5/2025).

Palilingan membeberkan bahwa permohonan praperadilan tersebut telah terdaftar dengan Nomor: 09/Pid.Pra/2025/PNMnd. Pihaknya berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Manado dapat mengabulkan permohonan mereka dan memberikan putusan yang seadil-adilnya dalam perkara yang tengah menjadi sorotan publik ini.

“Sesuai jadwal yang kami terima, sidang perdana praperadilan ini akan digelar pada Senin, 5 Mei 2025, di Pengadilan Negeri Manado,” pungkas Palilingan.

Langkah praperadilan ini tentu akan menjadi ujian bagi proses penyidikan yang dilakukan Polda Sulut. Publik kini menanti jalannya persidangan untuk mengetahui lebih lanjut mengenai dasar penetapan tersangka dan apakah prosedur yang ditempuh penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(nes)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *