INTANANEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memonitoring hasil penilaian calon percontohan Desa Antikorupsi di Desa Tonsea Lama, Kecamatan Tondano Utara, Kabupaten Minahasa, Kamis (23/10/2025).
Kegiatan ini menegaskan komitmen KPK dalam membangun tata kelola desa yang transparan dan berintegritas, yang diharapkan menjadi model bagi desa-desa lain di Sulawesi Utara.
Tim penilai dari KPK RI, yang dipimpin oleh Desy Artyanth Sulastri, bersama Herlina Jeane Aldian dan Gerhard Hardul, meninjau langsung implementasi indikator desa antikorupsi di Balai Desa Tonsea Lama.
Indikator yang dievaluasi meliputi tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, serta inovasi desa. Tim KPK juga didampingi oleh Inspektur Pembantu Wilayah IV Inspektorat Provinsi Sulut, Drs. Decky Karongkong.
Mewakili Bupati Minahasa, Inspektur Daerah Kabupaten Minahasa Drs. Moudy Lontaan menyampaikan apresiasi kepada KPK. Ia menegaskan pentingnya kegiatan ini untuk menciptakan pengelolaan pemerintahan desa yang baik dan membudayakan nilai-nilai antikorupsi.
“Ini sangat memberi makna dalam tugas-tugas pemerintahan. Kami mengharapkan nilai terbaik,” ujar Lontaan.
Dalam sambutannya, perwakilan KPK RI, Desy Artyanth Sulastri, berharap Desa Tonsea Lama dapat menjadi contoh nyata penerapan nilai antikorupsi, bukan hanya slogan.
“KPK RI berharap Desa Tonsea Lama dapat menjadi contoh nyata bagaimana tata kelola desa bisa berjalan dengan transparan, partisipatif, dan berintegritas,” kata Desy, yang mengawali sambutannya dengan pantun penyemangat.
Sementara itu, Drs. Decky Karongkong dari Inspektorat Provinsi Sulut menyebut proses penilaian sebagai “buah dari sebuah komitmen tekad yang kuat” dari kepala desa, BPD, perangkat desa, dan masyarakat.
Kegiatan monitoring ini turut dihadiri sejumlah pejabat daerah, antara lain Kadis Kominfo Maya Marina Kainde SH. MAP, Kadis PMD Drs. Arthur Palilingan, dan Camat Tondano Utara Drs. Lexie S.J. Korengkeng, M.T. serta Hukum Tua Desa Tonsea Lama Estefanus Dimpudus A.Md.
Monitoring diakhiri dengan sesi dialog antara tim penilai dan Pemerintah Desa serta BPD, yang salah satunya membahas pentingnya menjauhi praktik suap dan gratifikasi dalam pelayanan publik.
Hasil monitoring ini akan menjadi penentu status Desa Tonsea Lama sebagai percontohan Desa Antikorupsi di tingkat provinsi.(nes)












