KPK Mangkir, Sidang Praperadilan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas di PN Jakarta Selatan Ditunda

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kiri) hadir dalam sidang perdana praperadilan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus kuota haji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/2/2026).(Dok/jawapos.com)

INTANANEWS – Sidang praperadilan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (24/2/2026) ditunda.

Alasannya karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak termohon dalam sidang tersebut mangkir alias tidak hadir.

Hakim tunggal, Sulistyo Muhamad Dwi Putro menyatakan hal itu dalam persidangan di PN Jakarta Selatan.

“Sampai dengan pukul 10.50 WIB, Termohon tidak muncul,” katanya singkat.

Dia selanjutnya menjelaskan bahwa KPK telah bersurat untuk memohon penundaan sidang selama 1 pekan ke depan. Surat itu dikirimkan tertanggal 19 Februari 2026.

“Jadi sidang ini akan kita tunda 1 minggu ke depan tanggal 3 Maret 2026. Kita akan memanggil KPK untuk yang kedua atau yang terakhir. Namun, bila KPK tidak hadir, sidang akan tetap kita lanjutkan,” ia menambahkan.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebutkan alasan KPK tidak hadir dalam persidangan itu. Katanya, KPK masih menangani empat perkara praperadilan lainnya.

Sebelumnya, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melayangkan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia tidak terima dirinya dijadikan tersangka dalam kasus kuota haji.

Demikian dikutip dari situs Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/2/2026).

Gugatan diajukan oleh Yaqut Cholil Qoumas pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Sidang perdana gugatan praperadilan KPK bakal digelar pada Selasa (24/2/2026) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.

KPK resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu membenarkan hal tersebut ketika dihubungi di Jakarta pada Jumat (9/1/2026).

Hingga ini KPK masih terus tengah melakukan penyidikan terkait perkara kuota haji 2024.

Dalam kasus ini KPK telah mencegah tiga orang ke luar negeri yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan stafsus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.(nor)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *