INTANANEWS.ID – Perseteruan panjang pengelolaan tanah wakaf Masjid Nurul Yaqin, Tondano, akhirnya berlabuh.
Setelah melalui proses hukum yang alot, Pengadilan Agama Tondano menetapkan Yayasan Nurul Yaqin Tondano sebagai nazir—pengelola wakaf—yang sah.
Putusan ini sekaligus mengakhiri sengketa dengan Badan Takmir dan Keimaman Masjid yang berlangsung sengit.
Tanah wakaf seluas 1.198 meter persegi di Kelurahan Wawalintouan, Kecamatan Tondano Barat, kini resmi kembali ke tangan Yayasan Nurul Yaqin.
Putusan majelis hakim dengan Nomor 61/PDT.G/2025/PA.TDO ini memenangkan sebagian gugatan Yayasan, menolak eksepsi pihak tergugat, serta memerintahkan penyerahan pengelolaan aset.
Kuasa hukum penggugat, Firmansyah Pratama Alim, S.H., M.H., menyebut kemenangan ini sebagai penegasan atas supremasi hukum. Ia menilai proses ini adalah perjuangan yang berharga.
“Putusan ini bukti bahwa hukum berpihak kepada pihak yang sah secara legal dan administratif,” ujar Firmansyah dengan nada tegas.
Yayasan Nurul Yaqin memang dinilai memiliki landasan hukum yang paling kuat. Mereka mengantongi Akta Pendirian sejak 2017, diperkuat dengan Keputusan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Sulawesi Utara tahun 2024, hingga Surat Pengesahan Nazir dari Kantor Urusan Agama (KUA) Tondano yang terbit pada 2025.
Dengan dasar itu, Yayasan kini berhak kembali memegang kendali atas aset wakaf tersebut. Tanah itu adalah amanat dari pewakaf, almarhum Hasan Naya, yang telah diwakafkan sejak tahun 1990.
Firmansyah berharap putusan ini bukan sekadar akhir dari sengketa, tetapi menjadi momentum penting untuk menjaga marwah pengelolaan wakaf.
“Aset ini harus dikelola sesuai amanat pendahulu, agar tetap menjalankan fungsi sosial dan keagamaan bagi umat,” katanya.(**)












