Kembali Soroti soal Inflasi, Mendagri Tito Ingatkan Pemerintah Daerah Kendalikan Harga Komoditas

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.(Dok/Kemendagri)

INTANANEWS.ID – Masalah inflasi menjadi sorotan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Dirangkaikan dengan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Program Tiga Juta Rumah di di Balairung Rudini, Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat pada Senin (27/10/2025).

Dia meminta pemerintah daerah (Pemda) yang inflasinya di atas rerata nasional segera mengendalikan harga komoditas.

Sekadar catatan saja data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, meski inflasi secara nasional terkendali di angka 2,65 persen secara year on year pada September 2025 tetapi kondisi di daerah masih bervariasi.

Terkait hal itu, Mendagri Tito menegaskan bahwa pemerintah menargetkan angka inflasi sebesar 2,5 persen plus minus 1 persen. Angka itu dinilai stabil dalam menjaga kepentingan konsumen maupun produsen.

“Ini yang di atas nasional ini tolong diatensi. Sementara yang terlalu rendah sekali hati-hati,” katanya.

Disebutkan beberapa komoditas pangan yang perlu menjadi atensi karena kenaikan harganya terjadi di banyak daerah. Misalnya saja cabai merah yang naik di 235 kabupaten/kota disusul telur ayam ras naik di 229 daerah dan daging ayam ras harganya naik di 190 daerah.

“Saya meminta Pemda dan para pemangku kepentingan untuk memberikan atensi terhadap beberapa komoditas yang mengalami kenaikan harga,” ujarnya.

Ia mengimbau Pemda agar melihat data kondisi inflasi di daerahnya masing-masing untuk melakukan langkah pengendalian.

“Setelah itu lihat masuk enggak [daerahnya] ke daerah tinggi atau tidak. Kalau tinggi segera melakukan rapat koordinasi internal dan dengan stakeholder, distributor, Kadin mungkin, asosiasi pengusaha,” ia mengungkapkan.

Mendagri menambahkan, ada dua aspek yang perlu dicek ketika Pemda mendapati inflasinya tinggi. Hal itu meliputi kecukupan suplai dan kelancaran distribusi komoditas. Apabila suplainya cukup, tapi distribusinya terkendala maka Pemda perlu segera memeriksa potensi praktik penimbunan.

“Penimbunan komoditas yang membuat harganya menjadi mahal tidak dibenarkan dan merupakan tindak pidana,” katanya.

Dia menyatakan,pemerintah pusat juga akan mengintervensi pengendalian harga ketika daerah tidak mampu mengendalikan secara optimal. Langkah ini akan melibatkan Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Bulog, Badan Pangan Nasional (Bapanas), serta pihak terkait lainnya.(nor)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *