INTANANEWS.ID – Empat Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menjadi prioritas untuk dibahas di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tahun 2026 ini.
Keempat RUU itu yakni RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana, RUU tentang Jabatan Hakim, dan RUU tentang Hukum Acara Perdata.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra saat rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR membahas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 di Gedung DPR Senayan, Jakarta pada Selasa (10/2/2026).
Khusus RUU tentang Hukum Acara Perdata, dia menyatakan, ada perubahan pengusulan yakni dari yang sebelumnya merupakan RUU usul inisiatif dari pemerintah tetapi sekarang ini telah disepakati menjadi RUU usul inisiatif dari DPR.
Terkait hal itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan mengatakan bahwa empat RUU yang akan dibahas Komisi III DPR pada tahun 2026 ini adalah undang-undang yang sangat spesialis dengan bidangnya.
“RUU Perampasan Aset juga menjadi beban bagi Komisi III DPR untuk bisa segera diselesaikan,” ia menambahkan.
Diminta Agar Transparan
Khusus RUU Perampasan Aset, Pendiri lembaga Survei KedaiKOPI yang juga dosen Komunikasi Politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio mengingatkan agar pembahasan RUU tersebut di DPR itu harus dilakukan secara transparan.
“Pada pembukaan tadi sudah disiarkan secara terbuka kepada publik, ke depannya juga jangan publik dibiarkan hanya menjadi penonton saja tetapi mereka dilibatkan,” kata Hendri di Jakarta pada pada Jumat (16/1/2026).
Selanjutnya dia menyatakan, RUU tentang Perampasan Aset harus memiliki klasifikasi yang jelas mengenai aset yang dirampas agar dalam pelaksanaannya nanti selalu adil dan tidak merugikan pihak-pihak yang tidak secara langsung terlibat dalam suatu perkara.
“Perlu sekali klasifikasi aset yang jelas dan transparan agar tidak ada kambing hitam, terutama keluarga pelaku yang ikut menanggung akibat dari pelaksanaan undang-undang tersebut padahal mereka tidak terlibat,” dia mengingatkan.
Dia menambahkan, jangan sampai keberadaan undang-undang itu disalahgunakan untuk kepentingan politik.
“Tanpa pengawasan ketat, RUU ini berisiko menjadi instrumen kekuasaan daripada instrumen hukum,” ia menambahkan.
Sebelumnya, Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono dalam rapat bersama Komisi III DPR pada Kamis (15/1/2026) menegaskan bahwa draf RUU tentang Perampasan Aset terdiri atas 8 bab dan 62 pasal.
Ia selanjutnya menyatakan bahwa ada tiga jenis aset yang dapat dirampas menurut RUU tentang Perampasan Aset.
Pertama, aset yang diketahui atau patut diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana atau menghalangi proses peradilan.
Kedua, aset yang berasal dari hasil tindak pidana. Jenis lain yang dapat dirampas berupa aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana.
Ketiga, aset lain ini bisa dirampas untuk membayar kerugian negara. Aset lainnya bisa berupa barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
Dia menyampaikan draf RUU tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana yang terdiri atas 8 bab dan 62 pasal.
Prolegnas Prioritas Tahun 2026
Badan Legislasi DPR telah menetapkan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas pada tahun 2026.
(RUU) Perampasan Aset merupakan sebuah usulan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan efektif dalam proses penyitaan dan perampasan aset yang berasal dari tindak pidana.
Latar belakang RUU ini adalah untuk memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi serta pencucian uang.
RUU ini secara utama bertujuan untuk mengatasi permasalahan kerugian negara yang signifikan akibat kejahatan tersebut dan memfasilitasi pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara.
Motivasi utama penyusunan RUU Perampasan Aset adalah untuk memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, serta mengembalikan aset yang diperoleh dari hasil kejahatan.
RUU ini bertujuan untuk merampas aset yang diduga hasil tindak pidana atau digunakan sebagai sarana tindak pidana, tanpa perlu menunggu putusan pengadilan pidana.(nor)












