Kejari Minahasa Pastikan SPMB Sesuai Aturan, Soroti Masalah Wali Murid

INTANANEWS.ID – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa, B. Hermanto, S.H., M.H., bersama Kasi Intel Kejari Minahasa, Suhendro G. K., S.H.. dan Kadis Pendidikan Kabupaten Minahasa, melakukan monitoring intensif terhadap Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di sejumlah sekolah di Tondano.

Kegiatan ini bertujuan memastikan penyelenggaraan SPMB telah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025, sekaligus mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), khususnya gratifikasi dan pungutan liar (pungli).

(Foto:Dok/istimewa)

Sekolah-sekolah yang menjadi sasaran monitoring antara lain SD Advent, SMP Advent, SD Negeri 8 Tondano, SD Negeri 4 Tondano, dan SMP Negeri 1 Tondano.

Dalam kunjungannya, Kajari Hermanto tidak hanya berfokus pada mekanisme SPMB, tetapi juga membuka ruang diskusi dengan para guru mengenai berbagai permasalahan di sekolah.

Salah satu isu krusial yang mengemuka adalah terkait perwalian murid. Beberapa siswa dilaporkan tidak memiliki wali, yang berdampak pada pengisian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) siswa tersebut.

(Foto:Dok/istimewa)

Menanggapi permasalahan ini, Kajari Hermanto menegaskan komitmennya untuk membantu penyelesaian. Ia menginstruksikan agar wali kelas yang menghadapi kendala perwalian murid untuk datang ke Kantor Kejari Minahasa dengan membawa dokumen terkait serta orang tua murid.

“Permasalahan ini akan ditindaklanjuti melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Minahasa,” ujarnya.

Kasi Intel Kejari Minahasa, Suhendro G. K., S.H, menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen ‘Jaga Sekolah’ yang diusung Kejaksaan Negeri Minahasa. “Guna memastikan kelancaran proses pendidikan dan melindungi hak-hak peserta didik,” tambahnya.(nes)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *