INTANANEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa menyerahkan barang bukti kendaraan bermotor merek Yamaha Jupiter kepada keluarga terpidana, Toni Makarawo, Kamis (20/2/2025) pukul 15.00 WITA.
Kendaraan tersebut sebelumnya terlibat dalam perkara pelanggaran lalu lintas.
Pengembalian motor ini didasarkan pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Nomor: Print-141/P.1.11/Eoh.3/02/2025 yang diterbitkan pada 13 Februari 2025. Perkara ini terkait dengan pelanggaran Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Negeri Tondano Nomor: 200/Pid.Sus/2024/PN Tnn yang dijatuhkan pada 4 Februari 2025. Putusan tersebut memberikan ketetapan hukum terkait perkara yang berjalan, dengan barang bukti dikembalikan setelah keputusan akhir ditetapkan.
Pengembalian barang bukti ini menandai berakhirnya serangkaian proses hukum terkait pelanggaran lalu lintas yang terjadi tahun lalu. Kejari Minahasa berharap langkah ini dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat, terutama keluarga terpidana.
Dengan selesainya proses ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas demi mewujudkan ketertiban dan keselamatan di jalan raya.(nes)