Kejari Minahasa Dampingi Pengelolaan Dana Desa Kasuratan, Pastikan Akuntabilitas Program Ketahanan Pangan

INTANANEWS ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa memberikan pendampingan hukum dalam pengelolaan Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan Desa Kasuratan tahun 2025.

Langkah ini diambil untuk memastikan akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dalam penggunaan anggaran desa.

Pendampingan hukum tersebut dilaksanakan pada Rabu, 2 Juli 2025, di Kantor Hukum Tua Desa Kasuratan, Kecamatan Remboken, Kabupaten Minahasa.

Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa, B. Hermanto, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Ollivia L. Pangemanan, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Intelijen, Suhendro, G.K, S.H.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Dinas Pertanian, Juddie R.M, bersama seluruh perangkat Desa Kasuratan.

(Foto:Dok/istimewa)

Kehadiran berbagai pihak ini menegaskan komitmen bersama dalam mengawal penggunaan Dana Desa untuk kepentingan masyarakat.

Kajari Minahasa, B. Hermanto, dalam sambutannya menekankan pentingnya pengelolaan Dana Desa secara benar dan sesuai petunjuk teknis.

“Dengan adanya pendampingan hukum ini, kami berharap pengelolaan Dana Desa Kasuratan dapat berjalan dengan akuntabel, transparan, dan benar sesuai arahan petunjuk teknis yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pengelolaan yang baik akan berdampak langsung pada keberhasilan program ketahanan pangan tahun 2025. “Ini penting agar pengelolaan ketahanan pangan Tahun 2025 dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Desa Kasuratan,” tambahnya.

Pendampingan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Minahasa dalam mencegah terjadinya penyimpangan dan memastikan penggunaan Dana Desa tepat sasaran, terutama untuk program strategis seperti ketahanan pangan yang vital bagi kesejahteraan masyarakat desa.(nes)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *