Kata Komnas HAM, Bripda Mesias Penganiayaan Pelajar hingga Tewas di Tual Maluku Perlu Diproses Hukum Pidana

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah.(Dok/metrotvnews.com)

INTANANEWS – Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Mesias Viktor Siahaya atau Bripda MS terkait penganiayaan pelajar hingga tewas di Tual, Maluku harus ditindaklanjuti dengan proses hukum pidana yang akuntabel dan transparan.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah di Jakarta pada Selasa (24/6/2026).

“Jadi tidak cukup hanya dengan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau dipecat tetapi perlu proses hukum pidana yang akuntabel dan transparan. Ini demi tidak terjadinya impunitas dalam rangka menciptakan keadilan bagi korban,” tuturnya.

Terkait hal itu, perwakilan Komnas HAM di Maluku sudah melakukan koordinasi dengan turun ke lapangan, termasuk mengikuti proses sidang etik yang dilaksanakan Polda Maluku.

Selain itu, Komnas HAM dari kantor pusat di Jakarta juga berencana untuk segera turun ke lapangan untuk memperkuat pemantauan yang telah dilakukan perwakilan wilayah.

“Komnas HAM akan meminta keterangan sejumlah pihak yang terkait dengan kasus tersebut,” ia menambahkan.

Melanggar Ketentuan Etik Kepolisian

Sebelumnya, Bripda Mesias Victoria Siahaya yang diduga menganiaya pelajar madrasah tsanawiyah bernama Arianto Tawakal di Kota Tual, Maluku akhirnya dipecat.

Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto menyatakan hal itu melalui keterangan tertulis pada Selasa (24/2/2026).

Dia selanjutnya menjelaskan, sanksi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat terhadap anggota Brimob tersebut diputuskan Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia atau KKEP Polri pada Senin (23/2/2026).

“Bripda Mesias Victoria Siahaya terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian,” tuturnya.

Ia mengatakan, majelis menyimpulkan Bripda Mesias Victoria Siahaya terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi serta menaati norma hukum.

“Terduga pelanggar menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Itu berarti yang bersangkutan masih memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai dengan mekanisme dan tenggat waktu yang diatur dalam peraturan internal Polri,” Dadang menambahkan.

Kasus ini bermula pada Kamis (19/2/2026) ketika patroli Brimob tengah melakukan kegiatan cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara. Saat itu, petugas dan sejumlah anggota turun dari kendaraan taktis usai menerima laporan warga.

Bripda MS diduga kuat mengayunkan helm taktikal yang mengenai kepala AT sehingga korban terjatuh dari sepeda motor dan mengalami luka serius. Korban kemudian sempat dilarikan ke rumah sakit setempat namun dinyatakan meninggal dunia beberapa jam kemudian.

Anggota Brimob tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus itu. Yang bersangkutan telah dikirim ke Mapolda Maluku untuk menjalankan sidang etik pada Senin (23/2/2026). Pemeriksaan kode etik Bripda MS tidak dilakukan di tingkat Polres karena kewenangannya berada di Polda melalui Bidang Profesi dan Pengamanan.(nor)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *