Kata Kepala BGN Dadan Hindayana, Setiap Dapur MBG Akan Terima Rp500 Juta per Hari

Ilustrasi dapur Makan Bergizi Gratis.(Dok/pojoksatu.id)

INTANANEWS – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana menyebutkan bahwa setiap dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) akan menerima Rp500 juta per hari.

Dia menyatakan hal tersebut dalam keterangan tertulisnya di Jakarta pada Jumat (27/2/2026).

Selanjutnya dia menjelaskan, Badan Gizi Nasional menghadirkan pola baru yakni di mana 93 persen dana BGN itu disalurkan langsung ke SPPG-SPPG.

“Jadi, kalau ada dana Rp 268 triliun, kurang lebih Rp 240 triliun uang beredar dari Sabang sampai Merauke, dan setiap hari setiap SPPG menerima Rp 500 juta. Saya kira ini adalah model baru, tidak ada satu rupiah pun uang yang disalurkan dari pusat ke daerah (pemda),” tuturnya.

Ia mengatakan, pola baru dalam tata kelola anggaran negara itu lewat mekanisme penyaluran dana yang langsung menyentuh bawah tanpa melalui pemerintah daerah.

“Sebanyak 93% dari total anggaran BGN disalurkan langsung ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia,” ia mengungkapkan.

Dia mengemukakan, uang yang telah beredar dari Sabang sampai Merauke hingga hari ini mencapai kurang lebih Rp 36 triliun.

“Perputaran dana tersebut menjadi penggerak roda ekonomi yang luar biasa karena mendorong pemerataan secara nyata di seluruh wilayah Indonesia,” tuturnya.

Ia menambahkan, jumlah SPPG menentukan jumlah dana yang beredar di daerah tersebut. Dengan demikian maka semakin banyak SPPG yang beroperasi di suatu daerah maka semakin besar pula dana yang beredar di wilayah tersebut.

Sikap Tegas PDI Perjuangan

Terkait program MBG, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melarang seluruh kader baik di tingkat struktural, legislative hingga eksekutif untuk memanfaatkan proyek makan bergizi gratis (MBG).

Larangan tersebut berdasarkan warkat tertanggal 24 Februari 2026 yang ditandatangani Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang Kehormatan PDIP, Komarudin Watubun dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.

Politikus PDIP Mohamad Guntur Romli membenarkan larangan itu di Jakarta pada Jumat (27/2/2026).

Dia menyatakan, warkat larangan itu bernomor 940/IN/DPP/II/2026 diterbitkan bagi internal partai sebagai penegas PDIP tidak pernah mengizinkan adanya kepentingan kader untuk terlibat dalam “bisnis” proyek MBG.

“Surat tersebut juga untuk menjawab tudingan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Nanik Sudaryati Deyang,” ia menegaskan.

Sebelumnya Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Nanik Sudaryati Deyang ketika menjadi narasumber di program ‘Semangat Awal Tahun by IDN Times’ pada 14 Januari 2026 lalu menyebutkan bahwa semua partai politik memiliki Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di proyek MBG.

Guntur Romli menambahkan, dengan adanya larangan kader PDIP untuk terlibat dalam “bisnis” proyek MBG itu menjadi sikap partai politiknya yang terang-terangan menolak praktik komersialisasi proyek MBG.

Bagi kader PDIP yang melanggar larangan itu akan dipandang sebagai pelanggaran disiplin partai dan akan dikenakan sanksi organisasi seusai AD/ART dan peraturan internal partai.(nor)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *