INTANANEWS.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan terhadap Patricia Maureen Beelt dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tondano, Selasa (20/1/2026).
Jaksa menilai Direktur PT Satya Bajra Gardapati tersebut terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan yang merugikan PT Adicitra Anantara.
“Menuntut supaya Majelis Hakim memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ujar Jaksa di hadapan Ketua PN Tondano, Dr. Erenst Jannes Ulaen.
Selain hukuman penjara, Jaksa juga meminta agar hakim memerintahkan penahanan segera terhadap Patricia.
Dugaan Penggelapan dalam Jabatan
Tuntutan jaksa didasarkan pada Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, yang dikaitkan dengan pasal-pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
Jaksa meyakini posisi manajerial yang diemban Patricia menjadi pintu masuk terjadinya penyimpangan dana perusahaan yang merugikan pihak PT Adicitra Anantara.
Meski tuntutan telah dibacakan, status hukum Patricia belum inkrah atau belum berkekuatan hukum tetap.
Penasihat hukum terdakwa langsung bereaksi dengan meminta waktu satu pekan kepada majelis hakim untuk menyusun nota pembelaan atau pleidoi.
Di sisi lain, meski pihak penggugat melalui Tike menyatakan tuntutan jaksa telah mencerminkan keadilan, penasihat hukum Patricia enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai materi tuntutan dan menyatakan akan menuangkan seluruh tanggapannya secara resmi dalam dokumen pleidoi. (nes)












