Gotong Royong JKN Ringankan Operasi Jantung Rp 130 Juta, BPJS Tondano Tegaskan Layanan Bebas Gratifikasi

INTANANEWS.ID – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan mengusung prinsip gotong royong yang secara nyata mampu meringankan beban biaya kesehatan yang masif.

Buktinya, kontribusi iuran dari sekitar 3.095 peserta Kelas III sudah dapat membiayai satu kasus operasi jantung yang nilainya mencapai sekitar Rp 130 juta.

Hal tersebut diungkapkan Staf Edukasi dan Penanganan Pengaduan BPJS Kesehatan Cabang Tondano, Kelly Trestanti, dalam Media Gathering di Paleloan, Jumat (5/12/2025).

(foto bersama usai kegiatan)

Trestanti menekankan bahwa kepesertaan JKN bersifat wajib karena memberikan perlindungan kesehatan komprehensif bagi seluruh warga, dari Puskesmas hingga rumah sakit rujukan.

Kini, akses layanan JKN semakin dipermudah. Peserta cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP elektronik sebagai identitas tunggal, tanpa perlu fotokopi dokumen.

JKN menjamin akses kesehatan yang layak dan merata. Namun, peserta wajib menaati beberapa ketentuan, di antaranya:

Membayar iuran rutin sebelum tanggal 10 setiap bulan. Iuran Kelas I, II, dan III saat ini masing-masing Rp 150.000, Rp 100.000, dan Rp 42.000 (peserta bayar Rp 35.000, disubsidi pemerintah Rp 7.000).

Mendapatkan denda jika rawat inap dilakukan dalam 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali dari masa nonaktif akibat tunggakan, dengan denda maksimal Rp 20 juta.

BPJS Kesehatan juga telah meluncurkan program BPJS SATU (Siap Membantu), dengan menempatkan petugas khusus di rumah sakit untuk memberikan informasi dan menangani pengaduan peserta secara langsung pada jam kerja (Senin–Jumat, 08.00–17.00 WITA).

Kepala Bagian SDMUK BPJS Kesehatan Tondano, Gladies Maurren Eman.

Sementara itu, Kepala Bagian SDMUK BPJS Kesehatan Tondano, Gladies Maurren Eman, menegaskan komitmen lembaganya dalam menjaga integritas dan menolak segala bentuk kecurangan (fraud) dan gratifikasi.

“Kami menghimbau agar kita bersama-sama sebagai mitra untuk tidak memberikan bentuk apapun gratifikasi kepada seluruh pegawai BPJS Kesehatan, baik itu berupa uang, fasilitas, hadiah, bingkisan, ataupun pemberian lainnya,” tegas Eman.

Penolakan imbalan tersebut merupakan kunci untuk menjaga profesionalitas dan membangun kerja sama yang sehat dan transparan, sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan dalam Program JKN. (nes)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *