Gegara Dana Publik Rp234 Triliun ‘Diparkir’ di Bank, DPR Segera Panggil Kemendagri dan Pemda

Ilustrasi rupiah. (Dok/Istimewa)

INTANANEWS.ID – Komisi II Dewan Perwakilan Daerah (DPR) segera memanggil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pemerintah daerah (pemda) yang APBD-nya diparkir di bank yang mencapai Rp234 Triliun.

Hal itu dikemukakan anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Ia mengaku, heran mengapa dana milik sejumlah pemerintah daerah itu mengendap di perbankan. Padahal, seharusnya ratusan triliunan dana itu diperuntukkan bagi rakyat dan bukan malah ‘terparkir’ di bank.

“Pemda mesti mengklarifikasi atas mengendapnya dana publik ratusan triliun itu. Dana tersebut sengaja ditempatkan di bank atau disimpan karena mengikuti pola belanja yang meningkat di akhir tahun?” tuturnya.

Selanjutnya dia menyatakan, jika dana pemda itu memang sengaja ditempatkan di bank maka jelas akan berdampak pada tidak optimalnya fungsi Pemda dalam pelayanan masyarakat dan program strategis nasional menjadi terganggu.

“Kalau dana APBD sengaja diparkir. Ini menjadi soal karena akan mengganggu pelayanan publik dan menjadi penghambat tumbuhnya ekonomi di daerah,” kata Khozin.

Namun katanya bila dana Pemda ditempatkan di bank karena mengikuti siklus belanja yang meningkat di akhir tahun sebaiknya ada perubahan dalam skema belanja negara termasuk belanja daerah.

“Tren penyerapan anggaran meningkat di akhir tahun ini terjadi di pusat dan daerah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa harus mengubah pola klasik ini agar anggaran negara betul-betul dimanfaatkan untuk publik secara berkesinambungan,” ia menambahkan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti fenomena meningkatnya dana milik pemerintah daerah (pemda) yang belum terserap dan masih mengendap di perbankan.

Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) per akhir September 2025 mencatat dana Pemda yang mengendap jumlahnya mencapai Rp 234 Triliun.(nor)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *