Eks Wamenaker Noel Hanya Sebut Parpol dengan Huruf ‘K’ Terlibat Korupsi Pengurusan Sertifikasi K3

Eks Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.(Dok/dio-tv.com)

INTANANEWS.ID – Janji eks Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel akan membeberkan nama partai politik dan organisasi kemasyarakat (ormas) yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan proses pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan kementeriannya belum sepenuhnya diungkap.

Kepada awak media sebelum sidang pemeriksaan saksi kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (26/1/2026) ternyata Noel hanya menyebut, parpol dengan huruf ‘K’ ikut terlibat.

“Partainya ada huruf K-nya. Udah itu dulu clue (petunjuk)-nya, ya,” katanya singkat.

Didesak lebih jauh, Noel menolak memberi tahu detail lebih lanjut tentang partai tersebut, baik namanya maupun warna logonya.

“Enggak, saya enggak mau nyebutin dulu. Enggak boleh tahu, dong,” tuturnya.

Soal ormas yang diduga terlibat, Noel hanya menyatakan bahwa yang pasti ormas tersebut tidak berbasis agama.

Sebelumnya, eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel buka-bukaan sebelum disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (19/1/2026) lalu.

Ia terang-terangan menyebutkan, ada partai partai (parpol) dan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

Sayangnya, Noel belum mau memberitahukan nama parpol maupun ormas yang dimaksud.

“Yang jelas ada satu partai politik dan satu ormas yang terlibat dalam permainan ini,” tuturnya.

Namun dia buru-buru menambahkan bahwa tidak ada keterkaitan mengenai aliran dana dari kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 terhadap ormas dan parpol tersebut.

“Pokoknya akan kami sampaikan. Senin depan saya kasih tahu,” ia menambahkan.

Noel telah menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (19/1/2026).

Noel didakwa meminta jatah Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati dari praktik lancung proses pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja. Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang perdana tersebut.

Selain Noel, terdapat sepuluh orang lain yang juga menjalani terdakwa dalam kasus pemerasan ini. Mereka adalah Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.(nor)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *