INTANANEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa, Selasa (15/7/2025) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Persetujuan ini dicapai dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II, menandai selesainya serangkaian pembahasan intensif oleh para wakil rakyat.

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Minahasa ini dipimpin oleh Ketua DPRD Minahasa, Drs. Robby Longkutoy MM, didampingi Wakil Ketua I Putri Pontororing dan Wakil Ketua II Adrie Kamasi.
Turut hadir Bupati Minahasa Robby Dondokambey S.Si., M.AP, Wakil Bupati Vanda Sarundajang SS, jajaran Forkopimda, serta sejumlah pejabat Pemkab Minahasa.
Sebelum disahkan, Ranperda ini telah melalui diskusi mendalam di tingkat Badan Anggaran (Banggar) DPRD.

Anggota DPRD Ansye Taniowas SE, mewakili Banggar, menyampaikan hasil kajian dan pembahasan.
Ia menegaskan, “Pembahasan di Banggar telah mencermati setiap detail, memastikan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD 2024 akuntabel dan transparan.” Banggar menerima dan menyetujui Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa.
Pandangan akhir fraksi-fraksi di DPRD menjadi sorotan utama dalam rapat paripurna ini. Fraksi Partai Golkar menekankan pentingnya evaluasi penyerapan APBD serta sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD.
Mereka secara khusus menyoroti perlunya perhatian serius terhadap masalah persampahan, termasuk penyediaan kendaraan dan petugas yang memadai, serta perbaikan infrastruktur yang mulai rusak. Meskipun demikian, Fraksi Golkar menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut.

Senada, Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) melalui pendapat akhirnya menekankan akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas penggunaan anggaran.
Fraksi ini juga merekomendasikan tata kelola aset daerah yang baik dan penegakan hukum terkait pertanggungjawaban APBD.
Mereka menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih baik.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan yang diwakili Leony Liontin Mongi, secara hakikatnya menerima dan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Fraksi ini menggarisbawahi pentingnya implementasi rekomendasi yang telah disampaikan demi masyarakat.
Setelah serangkaian pandangan fraksi dan persetujuan bersama, acara dilanjutkan dengan pembacaan dan penandatanganan berita acara persetujuan Kepala Daerah dan DPRD.
Berita acara tersebut secara resmi menyatakan bahwa kedua belah pihak telah membahas dan menyetujui Ranperda yang diajukan.

Dalam sambutannya, Bupati Minahasa Robby Dondokambey S.Si., M.AP, mengungkapkan rasa syukur atas rampungnya pembahasan Ranperda ini. Ia menegaskan bahwa pertanggungjawaban APBD adalah kewajiban moral dan konstitusional, serta bentuk transparansi dalam mengelola keuangan daerah.
Bupati Dondokambey juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Minahasa atas dedikasi dan komitmen mereka dalam mengawal proses pembahasan Ranperda ini.
“Apa yang menjadi masukan serta rekomendasi, akan kami tindaklanjuti agar komitmen dan tekad untuk meningkatkan kesejahteraan yang berpusat pada masyarakat dapat terwujud,” ujar Bupati.

Kabar gembira juga turut disampaikan Bupati, bahwa Kabupaten Minahasa telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk kesebelas kalinya secara berturut-turut.
“Ini adalah bukti dari kerja keras kita bersama dalam pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Mengakhiri sambutannya, Bupati mengajak seluruh masyarakat Minahasa untuk menjadikan momentum Hari Pengucapan Syukur Kabupaten Minahasa pada 20 Juli 2025 mendatang sebagai ajang memperteguh iman dan menjaga warisan budaya luhur.
Rapat paripurna ditutup oleh Ketua DPRD Minahasa, Drs. Robby Longkutoy MM, yang turut mengimbau agar masyarakat merayakan Pengucapan Syukur dengan kesederhanaan. (Adv)












