INTANANEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa menggelar pemusnahan barang bukti dari 15 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejari, Kamis (8/5/2025).
Kegiatan ini merupakan wujud pelaksanaan tugas kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan.
Kepala Kejari Minahasa, B Hermanto SH MH, menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah bagian dari transparansi dan akuntabilitas publik serta sinergitas antar aparat penegak hukum (APH) dalam menegakkan hukum secara bersih, tegas, dan berkeadilan.
“Kegiatan ini juga bertujuan untuk menghindari potensi penyalahgunaan barang bukti,” ujarnya
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang terjadi dalam rentang waktu November 2024 hingga Maret 2025.
Rincian barang bukti tersebut meliputi senjata tajam 9 bilah, obat-obatan golongan psikotropika, sebanyak 2.394, Hand phone satu Unit, barang -barang lainnya, dua buah serabut kelapa, sebuah gunting, tiga potong pakaian, satu kotak paket, sebuah buku rekapan, sebuah kartu ATM, empat lembar screenshot percakapan WhatsApp, 21 lembar screenshot deposit situs judi togel, sebuah compact disc recordable (CD-R), tujuh lembar kertas bertuliskan PIP 2024, dan sebuah flashdisk.
Ia menambahkan bahwa perkara yang mendominasi Senjata tajam (Sajam, penganiayaan, dan pengeroyokan.)
Acara pemusnahan ini turut disaksikan oleh Bupati Minahasa Robby Dondokambey SSi MAP, perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Ollivia L Pangemanan, SH MH, dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Minahasa, Suhendro G.K, SH.
Prosesi pemusnahan diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh Kajari Minahasa, Bupati Minahasa, perwakilan Forkopimda, sebagai simbol sahnya kegiatan tersebut.(nes)