Catat! Mendagri Tito Larang Kepala Daerah Bepergian ke Luar Negeri Selama Libur Lebaran 2026

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.(Dok/Kemendagri)

INTANANEWS – Kepala daerah dilarang bepergian ke luar negeri selama periode libur lebaran 2026.

Seluruh gubernur, bupati, dan wali kota harus menunda atau membatalkan perjalanan mereka selama periode lebaran yakni pada 14 sampai 28 Maret 2026.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.2.3/1171/SJ tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri Selama Hari Raya Idul Fitri 1147 hijriah.

Demikian Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Senin (9/3/2026).

“Kepala daerah dan wakil kepala daerah wajib berada di wilayah kerjanya masing-masing terkecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan presiden atau untuk keperluan pengobatan,” katanya.

Dia juga meminta kepada kepala daerah mengantisipasi potensi peningkatan risiko keamanan dan keselamatan selama libur Idul Fitri dengan memperkuat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Kepala daerah juga diminta meningkatkan kesiapsiagaan dalam mendukung kelancaran arus mudik Lebaran. Langkah ini penting guna memastikan pemerintah daerah tetap responsif terhadap berbagai dinamika yang kerap terjadi saat periode libur panjang,” ia menambahkan.(nor)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *