INTANANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Minahasa bersama DPRD Kabupaten Minahasa telah memasuki tahap pembahasan Tingkat II Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Minahasa tahun 2025-2044.
Pembahasan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Minahasa di Ruang Sidang DPRD, Selasa (17/6/2025), dan menjadi tonggak penting bagi arah pembangunan Minahasa dua dekade ke depan.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Minahasa, Drs. Robby Longkutoy, didampingi Wakil Ketua Putri M. Pontororing dan Adrie Kamasi.

Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Minahasa Robby Dondokambey, Wakil Bupati Vanda Sarundajang, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Dr. Lynda D. Watania, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa.
Dalam sambutannya, Bupati Robby Dondokambey menegaskan bahwa penyusunan RTRW 2025-2044 merupakan amanat undang-undang.
Ia juga menyoroti urgensi pembaruan RTRW ini sebagai respons terhadap dinamika kebutuhan pembangunan dan pertumbuhan wilayah yang harus diselaraskan dengan kebijakan pembangunan nasional, provinsi, serta kondisi riil di daerah.
“Pembaruan RTRW ini menjadi sangat penting mengingat berbagai perubahan signifikan yang telah dan akan terjadi di Kabupaten Minahasa, baik dari aspek sosial, ekonomi, lingkungan, maupun tata kelola ruang,” ujarnya.

Dokumen RTRW ini diharapkan menjadi acuan bersama dalam mewujudkan pembangunan yang terarah, terpadu, berkelanjutan, dan berkeadilan.
Bupati juga menjelaskan bahwa Ranperda RTRW ini telah melalui tahapan panjang, mulai dari penyusunan draf teknokratik, konsultasi publik, koordinasi lintas sektor dengan kementerian dan lembaga terkait, hingga persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN.
Proses ini menunjukkan kematangan, partisipasi, dan akuntabilitas dalam penyusunannya.
Ranperda RTRW ini juga diharapkan dapat mengoptimalkan investasi publik dan swasta, menekan konflik pemanfaatan ruang, serta meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan kenyamanan hunian masyarakat.
Sebagai instrumen hukum, RTRW akan menjadi dasar penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), pengendalian pemanfaatan ruang, penerbitan perizinan, dan penegakan hukum terkait pelanggaran tata ruang.
Oleh karena itu, sinergi antara Pemerintah Daerah, DPRD, pelaku usaha, akademisi, dan elemen masyarakat sangat penting untuk memastikan dokumen ini tidak hanya menjadi produk administratif, tetapi juga pedoman nyata dalam pembangunan daerah.
“Keberhasilan implementasi RTRW sangat ditentukan oleh komitmen kita bersama dalam mengawal pelaksanaannya,” tambah Bupati.
Ia memastikan Pemerintah Kabupaten Minahasa akan terus melakukan pembinaan, pengawasan, serta pembaruan dokumen teknis secara berkala sesuai perkembangan situasi.
Di akhir sambutannya, Bupati Dondokambey menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Minahasa atas dukungan dan kolaborasi dalam penyusunan Ranperda RTRW ini.
“Semoga Ranperda ini dapat segera disahkan menjadi peraturan daerah dan menjadi tonggak awal pembangunan ruang yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan di tanah Minahasa yang kita cintai,” tambahnya.(nes)