INTANANEWS – Koko Erwin (57) bandar narkoba pemberi suap Rp1 miliar kepada eks Kapolres Bima Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Didik Putra Kuncoro pada Jumat (27/2/2026) siang ini tiba di Gedung Bareskrim Polri.
Dia ditangkap di Tanjung Balai, Sumatra Utara ketika hendak kabur menyeberang ke Malaysia pada Kamis (26/2/2026).
Koko Erwin tiba di Gedung Bareskrim Polri dan langsung menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tampak Koko Erwin datang mengenakan kaos. Dia diturunkan dari dalam mobil kemudian didorong petugas menggunakan kursi roda dengan kondisi tangan terikat kabel ties.
Petugas menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersebut seperti ponsel, jam tangan hingga uang tunai.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan hal itu di Jakarta pada Jumat (27/2/2026).
Keterangan yang diperoleh menyebutkan bahwa Koko Erwin ditangkap di Tanjung Balai, Sumatra Utara ketika hendak menyeberang ke Malaysia pada Kamis (26/2/2026).
Petugas juga menangkap dua orang terduga pelaku lain yakni berinisial A alias Y dan R alias K.
Kedua orang tersebut berperan membantu Koko Erwin untuk melarikan diri ke Malaysia guna menghindari penangkapannya oleh petugas Polri.
Pelaku A alias Y ditangkap di Riau. Sedangkan R alias K di Tanjung Balai bersama Koko Erwin.(nor)












