Aset Plaza Tondano yang Dibangun di Atas Eks Terminal Milik Pemda Kini Bersertifikat Hak Milik Pihak Lain

​Kepala Inspektur Daerah Kabupaten Minahasa, Moudy Lontaan.

INTANANEWS.ID – Kepemilikan aset strategis Plaza Tondano di Kabupaten Minahasa menjadi sorotan setelah diketahui aset yang awalnya milik Pemerintah Daerah (Pemda) kini telah dikuasai oleh pihak lain berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Ironisnya, Pemda Minahasa kesulitan karena dokumen perjanjian Hak Guna Bangunan (HGB) yang asli selama 25 tahun tak ditemukan dalam arsip daerah.

​Kepala Inspektur Daerah Kabupaten Minahasa, Moudy Lontaan, membenarkan adanya persoalan aset bernilai tinggi ini. Menurut Lontaan, informasi dari hasil pertemuan dengan tokoh masyarakat dalam rapat koordinasi Pemkab Minahasa, Kejari Minahasa dan pihak terkait, Plaza Tondano berdiri di atas lahan eks Terminal Tondano yang merupakan aset sah milik Pemda Minahasa.

​“Awalnya Plaza Tondano dibangun bersamaan dengan Shopping Center Manado (Pasar 45). Pengelolaan awalnya dilakukan oleh pihak swasta dengan perjanjian HGB selama 25 tahun, namun status aset tanahnya tetap milik pemerintah daerah,” ujar Lontaan kepada wartawan di Kantor Inspektorat Minahasa, Jumat (14/11/2025).

​Seiring berakhirnya masa HGB, aset Plaza Tondano seharusnya kembali sepenuhnya ke bawah kendali Pemda Minahasa. Namun, aset tersebut kini telah dikuasai pihak ketiga dan berstatus SHM.

Sertifikat itu diketahui sempat berpindah tangan, dari atas nama J.R., lalu ke E.W., dan terakhir dihibahkan ke D.W.

​Hilangnya dokumentasi perjanjian HGB selama 25 tahun menjadi kendala utama bagi Tim Aset Pemda Minahasa. Namun, Lontaan menegaskan Pemda memiliki bukti pendukung kuat berupa kesaksian lisan.

​”Persoalan ini telah dibahas dalam rapat internal yang melibatkan Kejaksaan Negeri, tokoh masyarakat, dan mantan pejabat di era terdahulu,” jelasnya.

​”Prinsipnya, para saksi dan mantan pejabat tersebut menyatakan bahwa itu (tanah) adalah aset Pemda Minahasa karena dulunya adalah terminal. Kesaksian ini menjadi dasar kami untuk mengklaim kembali aset tersebut,” tegas Lontaan.

​Untuk menelusuri riwayat tanah (warkah) dan dasar hukum penerbitan SHM yang terlepas dari dokumen Pemda yang hilang, Tim Aset Pemda Minahasa telah mengirimkan surat permintaan resmi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minahasa.

​Lontaan menjelaskan bahwa BPN Minahasa sempat menyampaikan bahwa dokumen terkait kini berada di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi.

​”Sampai saat ini, Kanwil belum memberikan dokumen tersebut. Kami minta BPN untuk segera memberikan riwayat tanah sebelum terbitnya SHM, karena setiap sertifikat pasti ada dasar-dasar penerbitannya,” pungkasnya.

​Secara terpisah, Kepala Kantor ATR/BPN Minahasa, Richart A.E Runtuwene S.H., MH., menyatakan bahwa Pemkab Minahasa harus mengikuti prosedur yang berlaku.

​“Semua ada jalur. Pemda harus bisa menunjukkan dokumen karena Sertifikat SHM milik orang tersebut terbit tahun 1980, atau menggugat. Semua ada dasarnya, Pemkab klaim sebagai aset harus ada dasarnya,” ujar Richart.

​Ia menambahkan, pihak BPN juga telah menyurati Kanwil untuk mendapatkan warkah tersebut sebagai upaya membantu penelusuran.

Permasalahan Plaza Tondano kini berada di persimpangan antara klaim lisan Pemda, hilangnya dokumen asli, dan bukti kepemilikan sah berupa SHM pihak ketiga yang terbit sejak tahun 1980. (nes)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *