INTANANEWS.ID – Adies Kadir resmi menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) seusai membacakan sumpah di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta pada Kamis (5/2/2026) sore.
Adies Kadir yang Mantan Wakil Ketua DPR membacakan sumpah yang diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Lalu dibacakan Keputusan Presiden Nomor 9/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian Pengangkatan Hakim Konstitusi.
Acara lalu dilanjutkan pengucapan sumpah Adies Kadir di hadapan Prabowo.
“Akan memenuhi kewajiban Hakim Konstitusi dengan sebaik-baik dan seadil-adilnya dengan memegang teguh Undang-Undang 1945 dan menjalankan peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya,” ucap Adies.
Prosesi kemudian diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Prabowo yang diikuti para tamu undangan lainnya.
Hadir dalam kesempatan itu di antaranya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Ketua MK Suhartoyo, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkum Supratman Andi Agtas, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, hingga Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Kontroversi Adies Kadir
Partai Golkar menonaktifkan Adies Kadir sebagai anggota DPR pada awal September 2025. Pengumuman itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Muhammad Sarmuji.
Penonaktifan ini dilakukan setelah Adies disorot publik karena pernyataannya terkait kenaikan tunjangan anggota DPR bersama empat anggota DPR lainnya, yaitu Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Surya Utama alias Uya Kuya.
Adies dikritik lantaran keterangan dia soal gaji dan tunjangan DPR yang membingungkan masyarakat. Adies menghitung biaya kos di sekitar Senayan, Jakarta, dengan asumsi harga Rp 3 juta per hari.
“Rp 3 juta itu sudah paling murah. Kalau dikalikan satu bulan dianggap 26 hari mereka bekerja, berarti kurang lebih Rp 78 juta. Mereka masih nombok,” kata Adies pada Selasa (19/8/2025).
Tidak lama setelah itu, Adies langsung meralat pernyataannya tersebut.
Statusnya kemudian dipulihkan pada November 2025, ketika Mahkamah Kehormatan DPR menyatakan Adies tidak terbukti melanggar kode etik. Dia kemudian kembali aktif menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua DPR.
Adies Kadir lahir di Balikpapan pada 17 Oktober 1968. Ia menamatkan Sekolah Dasar Negeri Selat VII di Kabupaten Selat Hilir, Kalimantan Tengah. Kemudian ia melanjutkan ke SMPN I Samarinda dan SMAN III di Kupang.
Adies mendapat gelar sarjana teknik sipil di Universitas Wijaya Kusuma, Surabaya pada 1993. Lalu ia kembali kuliah strata 1 dan mendapatkan sarjana hukum dari Universitas Merdeka Surabaya pada 2003.
Dia kemudian melanjutkan pendidikan magister hukum di Universitas Merdeka Malang dan lulus pada 2007. Pada 2011, Adies melanjutkan S3 di Universitas 17 Agustus 1945 dan lulus pada 2017.(nor)












