INTANANEWS – Kapolres Bima Kota nonaktif Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Didik Putra Kuncoro tersangka kepemilikan narkoba pada Kamis (19/2/2026) menjalani sidang etik oleh Komisi Kode Etik Polri di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta.
AKBP Didik Putra Kuncoro tiba di Gedung TNCC Mabes Polri sekitar pukul 09.41 WIB.
Dia mengenakan seragam dan didampingi sejumlah anggota Provos Polri saat memasuki ruang sidang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada awak media mengatakan, sidang etik oleh Komisi Kode Etik Polri dimulai pagi ini.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Jumat (13/2/2026) telah menetapkan Ajun Komisaris Besar Polisi Didik Putra Kuncoro (DPK) sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba.
Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik tersangka anggota Polri Bripka IR dan istrinya, AN, dengan barang bukti sabu 30,415 gram di rumah pribadi keduanya.
Ternyata dari hasil interogasi Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat ditemukan keterlibatan AKP Malaungi (ML) dalam jaringan tersebut.
Hasil pemeriksaan lanjutan oleh Bidpropam Polda NTB terhadap AKP ML menunjukkan hasil positif amfetamin dan metamfetamin. Penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML kemudian menemukan lima paket sabu seberat 488,496 gram.
Nah! Dari sinilah terungkap keterlibatan AKBP DPK. Ini berdasarkan keterangan dari AKP ML.
Tak hanya sampai di situ kemudian Tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggeledah rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang pada Rabu (11/2/2026).
Hasilnya, penyidik menemukan sabu 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, happy five 2 butir, dan ketamin 5 gram.(nor)












