INTANANEWS.ID – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah yang menyatakan bahwa Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem melanggar kode etik.
Akibatnya, Ahmad Sahroni dihukum nonaktif selama enam bulan. Sedangkan, Nafa Urbach selama tiga bulan sejak mereka dinonaktifkan oleh partai.
Terkait hal itu, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyatakan bahwa partainya hingga ini belum berencana melakukan penggantian antarwaktu (PAW) terhadap Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.
“Sampai saat ini belum karena memang kita menghormati segala proses itu ya,” katanya seusai acara FunWalk HUT Ke-14 NasDem di Jakarta pada Minggu (9/11/2025).
Namun demikian, ia melanjutkan Partai NasDem pun sudah menjatuhkan sanksi nonaktif terhadap Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebelum ada putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR tersebut.
Sanksi nonaktif itu muncul pasca banyaknya sorotan dari publik terkait dengan aksi demonstrasi besar-besaran pada akhir Agustus 2025 terutama terhadap pernyataan kedua anggota Fraksi NasDem tersebut.
Selain dari Partai NasDem, ada pula anggota DPR lainnya yakni Adies Kadir (Fraksi Golkar), Surya Utama alias Uya Kuya dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (Fraksi Parta Amanat Nasional).(nor)












