Sembako Bebas PPN, Upaya Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat

INTANANEWS.ID – Pemerintah mengambil langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Kebijakan terbaru yang diumumkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Minahasa memastikan sejumlah kebutuhan pokok atau sembilan bahan pokok (sembako) dibebaskan dari pengenaan PPN.

Langkah ini bertujuan agar masyarakat di seluruh lapisan ekonomi tetap dapat mengakses dan menikmati kebutuhan dasar sehari-hari tanpa terbebani kenaikan harga akibat penyesuaian tarif PPN.

Banner informasi yang dikeluarkan DJP Minahasa secara jelas menyebutkan jenis-jenis sembako yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN ini.

Adapun daftar komoditas sembako yang bebas dari PPN meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

Kebijakan ini diharapkan dapat menstabilkan harga di pasaran dan meringankan beban pengeluaran rumah tangga, terutama bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

“Pembebasan PPN untuk sembako ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk hadir dan melindungi daya beli masyarakat,” demikian bunyi informasi dalam banner DJP Minahasa yang terpampang di sejumlah lokasi strategis.

Dengan adanya kepastian hukum terkait pembebasan PPN untuk komoditas strategis ini, diharapkan tidak ada lagi keraguan di tingkat pedagang maupun konsumen.

Pemerintah mengimbau seluruh pihak terkait untuk turut menyosialisasikan kebijakan ini agar manfaatnya dapat dirasakan secara merata oleh seluruh rakyat Indonesia.(nes)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *