Hukum Tua Ranomerut Apresiasi Langkah Kejari, Restorative Justice di Desa Lebih Bermakna bagi Warga

INTANANEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa menunjukkan pendekatan humanis dalam penegakan hukum dengan menggelar mediasi Restorative Justice (RJ) di Kantor Desa Ranomerut, Kecamatan Eris, Kamis (8/5/2025).

Kajari Minahasa, B Hermanto SH MH, menjelaskan bahwa program restorative justice merupakan inisiatif dari Jaksa Agung untuk menyelesaikan perkara secara damai.

“Di Balai Desa Ranomerut, kita sama-sama menyaksikan indahnya kebersamaan masyarakat desa yang saling memaafkan. Dengan demikian, perkara ini akan kita usulkan untuk RJ sehingga tidak perlu dilimpahkan ke persidangan,” ujarnya Kajari Hermanto.

Hukum Tua Ranomerut, Eltelaita Kuron, menyampaikan rasa terima kasih atas langkah proaktif Kejari Minahasa dalam memfasilitasi penyelesaian perkara warganya melalui mekanisme Restorative Justice.

Menurutnya, pelaksanaan mediasi di tingkat desa memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat mengenai alternatif penyelesaian masalah di luar jalur hukum formal.

“Kami sangat mengapresiasi kegiatan Restorative Justice yang dilaksanakan di desa kami. Masyarakat, terutama yang menyaksikan langsung, menjadi lebih mengerti prosesnya,” ungkap Kuron. “Harapan kami, kejadian serupa tidak akan terulang lagi di kemudian hari.”

Kuron menambahkan, pihak Kejari Minahasa telah menjalin komunikasi dengan pemerintah desa terkait opsi penyelesaian perkara melalui Restorative Justice. Ia menilai inisiatif ini lebih efektif dalam menyampaikan informasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat dibandingkan jika mediasi dilakukan di kantor kejaksaan.

“Kami berterima kasih kepada Kejaksaan atas kegiatan yang sangat bermanfaat ini. Jika dilaksanakan di Kejaksaan, partisipasi dan pemahaman masyarakat tentu tidak akan maksimal seperti ini,” tuturnya.

Lebih lanjut, Kuron berharap peristiwa yang diselesaikan melalui keadilan restoratif ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh warganya.

Dengan demikian, potensi tindakan kekerasan serupa oleh tersangka WK terhadap Koban, anak di bawah umur ADK dapat dihindari di masa mendatang.

“Sebagai Hukum Tua, saya mengimbau seluruh masyarakat Desa Ranomerut untuk mengambil hikmah dari kejadian ini agar tidak terulang kembali,” imbuhnya.(nes)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *